RUU Pemda, Kada Dilarang Pimpin Partai
JAKARTA - Seluruh fraksi di DPR RI sepakat RUU Pemda dibawa ke Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II. Namun, Fraksi PDI Perjuangan punya catatan khusus, tidak setuju dengan larangan kepala daerah rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
Hal ini tergambar dalam pendapat akhir mini Fraksi PDIP terhadap RUU Pemda sebelum pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II, yang disampaikan oleh Alexander Litaay dalam rapat Kamis (12/9) malam.
\"Ketentuan tersebut terlalu berlebihan dan terlalu mengada-ada. Fraksi PDI-P mengusulkan untuk dihapus,\" kata Alexander dalam dokumen yang diperoleh wartawan di DPR, Jumat (12/9). Dokumen itu ditandatangani Ketua Poksi Fraksi PDIP Pansus Pemda Arief Wibowo.
Kendati tidak setuju kepala daerah juga rangkap jabatan menjadi pimpinan partai di daerah, dalam sikap akhirnya FPDIP setuju RUU Pemda dibawa ke tingkat I yang akan diparipurnakan 25 September 2014.
Dalam RUU Pemda ini, juga memberikan penguatan peran gubernur dalam banyak urusan. Salah satunya, mengambil alih kewenangan bupati/walikota dalam urusan mengeluarkan izin pertambangan. \"Itu juga ada perubahan, di dalam kewenangan memberikan izin pertambangan ada di tingkat Gubernur bukan Bupati dan Walikota,\" kata Ketua Pansus RUU Pemda, Toto Daryanto di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (12/9).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menegaskan jika peralihan kewenangan itu sebagai koreksi dari sistem yang selama ini berjalan. Karena saat ini banyak perizinan bermasalah yang dikeluarkan bupati dan walikota. \"Sekarang ini banyak sekali izin IUP Pertambangan yang tidak clear and clean. Hampir separuh perizinan ada masalah karena seluruh perizinan banyak diberikan oleh bupati/walikota,\" jelasnya.
Dengan pengaturan ini diharapkan tidak terjadi lagi yang namanya tumpang tindih perizinan. Sedangkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan oleh bupati dan walikota akan diambil alih oleh gubernur.
(fat/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: