Saksi Tak Tau Asal Usul Tanah
Sidang Gugatan Perdata Tanah JBC
JAMBI – Sidang gugatan perdata kepemilikan lahan 7,6 Ha bekas komplek perkantoran dinas Peternakan Hewan Provinsi Jambi yang saat ini akan dijadikan lokasi Jambi Bisnis Center (JBC) di daerah Mayang Kota Jambi kembali digelar.
Dalam sidang kemarin, pihak tergugat, yakni Pemprov Jambi mengajukan saksi atas nama Lukman, pensiunan PNS Dinas Peternakan. Dihadapan majelis hakim, Lukman mengaku sudah tinggal di sekitar tanah yang disengketakan sejak tahun 1975 hingga tahun 1998.
“Saya ikut mengukur dalam keperluan dinas tahun 1979 untuk kepentingan dinas, pengukuran menetapkan batas karena mau disertifikatkan. Yang menyertifikatkan kadis peternakan Provinsi Jambi, pak Zain Umar,”ujarnya.
Lukman yang juga bekerja sebagai staf di bagian perlengkapan Dinas Peternakan mengakui bahwa selama ia tinggal di sana, tidak ada pihak yang mengklaim tanah tersebut miliknya, selain dari Pemprov Jambi. Ia mengetahui pihak Pemprov memiliki surat hak pakai nomor 6 tahun 1979 sebagai dasar kepemilikan tanah tersebut.
Sayangnya, saat ditanya riwayat tanah, saksi tidak tau. “Saya waktu pengadaan belum disitu,”ungkapnya kepada majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, tanah tersebut digugat perdata oleh Muhamad bin Usman cs. Muhamad Usman cs mengklaim, bahwa tanah seluas 13 hektar di wilayah itu merupakan tanah milik orang tuanya kakeknya, yakni atas nama Kembar nin Arifin. Dan tanah JBC seluas 7 Ha itu ada di dalam wilayah tersebut.
Hirfi Syafrullah, pengacara penggugat, mengatakan, seharusnya, tanah tersebut, jika memang milik Pemprov, maka Pemprov harus bisa menjelaskan dari mana asal usul tanahnya sebelum disertifikatkan hak pakai. “Itu yang menjadi dasar kepemilikan tanah,”tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan kesimpulan kedua belah pihak.
(wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: