>

Dishub Adakan Mobil Derek

Dishub Adakan Mobil Derek

Segera Ajukan Perda Denda Derek

JAMBI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, tahun ini, melakukan pengadaan mobik derek. Agus Setiawan, Kadishub Kota Jambi menyampaikan, pengadaannya menggunakan APBD murni 2014. \"APBD murni pengadaannya,\" katanya.

Disampaikannya, mobil derek itu masih dalam tahap pengadaan. Oleh karenanya, pihaknya kini tengah mempersiapkan aturan untuk mengoperasionalkan mobil derek itu. \"Kita lagi persiapkan Perdanya,\" jelasnya.

Perda ini, sambungnya, akan mengatur soal denda derek. \"Jika ada kendaraan yang melanggar akan kita derek. Nah yang diatur di dalam Perda ini adalah soal denda dereknya berapa misalnya,\" ujarnya.

Perda ini nantinya akan dibahas oleh DPRD Kota Jambi dan berdasarkan ajuan dari pihaknya. \"Kita berencana mengajukan perda soal mobil derek, ya mengatur soal denda untuk pemakaian mobil derek,\" katanya.

Pengadaan mobil derek ini sendiri dilakukan sebanyak 1 unit. \"Nanti setelah ada perda baru akan ada aturan soal denda dan sebagainya,\" tukasnya.

Sebelum mengajukan Perda ke dewan, pihaknya juga akan mempersiapkan naskah akademik dari perda itu dan melakukan studi banding ke daerah lain. \"Kita akan studi banding dan mempersiapkan naskah akademisnya,\" cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, kemacetan yang terjadi di Jalan Pattimura dikeluhkan pengguna jalan. Kemacetan tak terelakkan, utamanya di kawasan dekat Grand Hotel.

Pasalnya, toko bangunan di sekitar lokasi kerap melakukan aktifitas bongkar muat di badan jalan. Soal ini, Agus mengaku menerima masukan dari masyarakat tersebut. \"Nanti kita akan coba pasang rambu lalu lintas,\" katanya.

Soal kapan pemasangannya, dia belum bisa memastikan. Hanya saja, dia berjanji akan memasukkan ke dalam prioritas pemasangan rambu itu. \"Setelah memasang rambu lalu lintas disana lalu akan kita sosialisasikan dulu selama 1 bulan,\" tukasnya.Setelah disosialisasikan selama 1 bulan, maka sanksi akan diberikan jika masih ada aktifitas bongkar muat di lokasi itu. \"Nanti ditilang oleh polisi dan akan didenda,\" pungkasnya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: