>

Kapolda: Keluarkan dari Lokasi PETI

Kapolda: Keluarkan dari Lokasi PETI

Alat Berat yang Beroperasi di Merangin

JAMBI – Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman akan memberantas semua aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di Provinsi Jambi. Terutama di Kabupaten Merangin. Dalam waktu dekat pihak Kepolisian akan meluncur ke lokasi dimana aktivitas Peti beroperasi.

          “Kita harus hilangkan, dan kita ingatkan agar alat-alat berat yang disana agar dikeluarkan,” tegasnya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai pembukaan Musda Kadin (22/9) kemarin.  

 Apabila tidak dikeluarkan sesua batas waktu yang telah ditetapkan, semua alat berat tersebut akan di sita dan tidak dikeluarkan oleh pihak Kepolisian. “Alat itu di sita dan tidak saya keluarkan,” tegasnya lagi. Berkaitan dengan kejadian yang menyebabkan kematian beberapa waktu lalu, dikatakan Bambang, pada waktu itu tindakan yang dilakukan adalah tindakan refresif.

“Kita tidak akan lakukan itu, kita akan lakukan penggalangan, dan operasi cipta kondisi, supaya masyarakat menyadari bahwa itu tidak ada izin dan pelanggaran pidana, kita tidak gunakan langkah kekerasan tapi persuasif,” akunya.

Ratusan tambang emas di Provinsi Jambi yang ilegal, ada 7 tambang emas yang dinyatakan legal atau memiliki izin. Diantaranya, 2 di Kabupaten Merangin, 2 di Kabupaten Sarolangun, dan 3 di Kabupaten Bungo. Hal tersebut diakui oleh Kabid Pertambangan Umum dinas ESDM Provinsi Jambi Abdul Salam Lubis, ketika dikonfirmasi harian ini, kemarin.

          “Semua tambang emas di aliran sungai batanghari itu tidak ada izin,” pungkasnya. Untuk di Kabupaten Merangin, dikatakan Salam Lubis, milik PT Antam, yang izinnya juga sudah mau habis. Namun, mereka sedang mengajukan peningkatan operasi produksi.

          “Syaratnya belum lengkap, seperti Amdal, Studi Kelayakan,” akunya. Sedangkan izin pertambangan emas di Sarolangun juga mau habis ahir Desember 2014 ini.  Dampak yang ditimbulkan pada Peti ini sangat luar biasa, terutama pada kerusakan lingkungan. Dirinya mengakui, ESDM tidak mengetahui persis Kimia apa yang digunakan oleh penambang emas illegal tersebut.

          “Kita sudah sering cek ke lokasi, tapi, kita sering diusir,” jelasnya. Ada solusi yang harus dilakukan oleh Pemerintah agar penambang emas illegal akan hilang di Provinsi Jambi, pemerintah harus mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Kabupaten juga harus memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sejauh ini, dikatakan Abdul Salam, ada beberapa Kabupaten yang sudah memiliki WPR, namun belum mendapatkan IPR. Diantaranya, Bungo, Sarolangun, Tanjungjabung Barat dan Kerinci.

          “Ketika menetapkan WPR, yang dibebankan adalah pemerintah, misalnya, terkait penyelidikan, penyusunan dokumen dan reklamasi, pengurusan ini yang menjadi beban,” katanya.

Di bagian lain,Badan Lingkungan Hidup kesulitan mengambil sample air sungai untuk diuji lab. Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Rosmeli, ketika dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kabupaten setempat sudah meminta BLH Provinsi untuk mengecek dan mengambil sample air sungai.

Namun, Rosmeli enggan menurunkan petugasnya dengan alasan keamanan. “Dri Merangin sudah minta kami untuk mengadakan pemeriksaan air sungai Batang Masumai dengan Tabir. Saya bilang, asal bisa menjamin petugas kami saat datang. Sebab petugas lewat saja sudah dicuriga masyarakat setempat,”kata Rosmeli.

Kecurigaan masyarakat setempat karena tidak mau ada petugas BLH mengambil sample air sungai itu. “Saya suruh mereka lapor bupati, kalau ada jaminan baru saya kirim staf dan peralatan. Sebab disana kita tidak bisa dekat, dikejar masyarakat, disana ada sekitar 200 alat berat pelaku Peti itu,” ujarnya.

BLH Provinsi Jambi pernah mengadakan sosialisasi terkait masalah Peti. Namun saat sosialisai selalu diawasi masyarakat setempat. “Kita lewat saja sudah tidak aman, dulu kita mengadakan sosialisasi masalah Peti, itu diawasi, harus dikawal Babinsa. Sosialisasi saja tidak aman, apalagi kita sudah meriksa,” cetusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: