Penghuni Pucuk Menolak Penutupan Lokalisasi
Intensifkan Dakwah Islam
Dalam upaya menanggulangi kerusakan moral masyarakat yang diakibatkan oleh keroposnya keimanan mereka, maka sudah seharusnyalah para ulama bekerjasama dengan umaro mengadakan dakwah Islam secara intensif di tengah-tengah masyarakat. Baik masyarakat yang sudah terjebak dalam lokalisasi pelacuran maupun masyarakat umum yang rata-rata tingkat keimanannya masih minim.
Allah SWT berfirman,”Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan menccegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS.Ali Imran : 104). Bahkan, jika ada satu kemunkaran, maka setiap Muslim wajib bertindak sesuai dengan kapasitasnya, sebagaimana sabda Rasul saw,”Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan kekuasaannya; kalau tidak mampu ya dengan lisannya; dan kalau juga tidak mampu ya dengan hatinya. Dan inilah selemah-lemah iman” (HR.Muslim).
Oleh karena perbuatan zina itu merupakan fahisyah (perbuatan yang menjijikkan) dan sa’a sabila(seburuk-buruk jalan), maka tindakan penyelamatannya tidak boleh ditunda-tunda,karena akan mengundang azab Allah SWT. “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah perbuatan yang keji, dan jalan yang buruk” (QS.Al-Isra’ :32). Ayat Alquran ini menegaskan, bahwa mendekati zina saja sudah dilarang, apalagi melakukannya. Terlebih lagi kalau di lokalisasi.
Oleh karenanya,kita berkewajiban untuk menolong mereka, yaitu dengan cara mengentaskan mereka dari dunia pelacuran itu. Jadi,upaya menutup lokalisasi itu bukan berarti benci kepada PSK dan mucikari.Tidak ! Motivasinya tentu menolong mereka agar tidak terus menerus melakukan perbuatan haram yang jelas-jelas dikutuk Tuhan. Rasul bersabda,“Tolonglah saudaramu, baik yang zalim maupun yang dizalimi. Sahabat bertanya, ya Rasul, kami biasa menolong mereka yang dizalimi, bagaimana caranya untuk menolong mereka yang berbuat zalim ? Rasul menjawab, yaitu dengan mengentaskan mereka dari perbuatan zalimnya itu “ (Hadis).
Walaupun tindakan walikota Jambi beserta jajarannya dalam upaya menutup lokalisasi Pucuk ini masih bersifat kompromistis dengan para PSK dan mucikarinya,namun tindakannya itu perlu kita dukung dan apresiasi, semoga Allah memberikan taufiq dan kemudahan dalam upaya menutup lokalisasi usaha haram itu.
Sebab kalau ingin tuntas menyelesaikan prostitusi di negeri ini, maka kita harus mengikuti sistem Islam, dimana negara harus tegas memberikan sanksi, baik kepada para PSK-nya maupun mucikarinya.
Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah dan kawin, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satutahun. Jika di dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi, maka di akhirat ia disiksa di neraka. Bagi wanita pezina, di neraka ia disiksa dalam keadaan tergantung pada payudaranya. Wallahua’lam bi ash showab.
Penulis adalah Pemerhati Kehidupan Beragama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: