>

Saksi Lihat Lukman Dan Novan Bergulat

Saksi Lihat Lukman Dan Novan Bergulat

JAMBI- Pengadilan Negri (PN) Jambi, Kamis 25/9 (kemarin red) kembali mengelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar dengan dua terdakwa yakni Lukman dan Deny, dengan agenda mendengarkan keterangan Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Eni Rohani istri terdakwa Lukman, Dewi Erlina, Komardi dan Mardiana.

Dewi Erlina saat memberikan kesaksian di persidangan menerangkan bahwa pagi sekitar pukul 9:00 WIB hari sabtu, saat mau membeli sarapan, melihat terdakwa Lukman membawa parang, kemudian Ia bertanya. Untuk apo bawak parang pak ketuo. Dak apo-apo, jawab terdakwa.

Dikatanya lagi, Ia (Dewi Erlina red) juga melihat korban membawa kapak dan celurit, kapak terbungkus diatas motor. Saksi melihat korban melemparkan kapak dan kapak mengarahkan kepada saksi dan mengenakan kaki saksi.

\"Setelah melempar kapak dan mengenai kaki saya, terdakwa dan korban langsung bergulat,\"ujar Dewi Erlina dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Supraja, Kamis (25/9) kemarin.

Saat ditanya JPU terkait keberadaan terdakwa 2 (Deni,red), saksi mengaku tidak melihat. \"Saat keduanya (terdakwa 1 dan korban) bergulat, memang lihat ada orang lain berbaju merah, tapi tidak tahu itu siapa,\" lanjutnya.

\"Saat itu saya langsung pergi untuk mengobati luka di kaki yang terkena kapak milik korban yang dilemparkan ke arah terdakwa 1. Saya pergi sambil berteriak kalau ada yang berkelahi,\" ungkapnya

Saksi lain, Komardi menerangkan sekitar pukul 10.00 WIB, saat nontotn TV, mendengar teriakan bahwa ada perkelahian. \"Biaklah, lantaklah,\" dirinya mengakua tidak melihat secara langsung kejadian tersebut. \"Setelah kejadian sempat ke lokasi (TKP), dan melihat korban tertelungkup dengan bersimbah darah, merintih minta tolong,\" kata Komardi.

\"Aduh,, tolong-tolong,\" menirukan suara Novan, yang merintih. 

Saat itu, Komardi mengaku langsung pulang lagi ke rumah karena pusing dan mual. \"Lihat darah jadi pusing dan mual. Saat tahu itu bukan anak saya, maka saya langsung pulang,\" imbuhnya.

Sementara saksi Mardiyana mengaku Senin sebelum kejadian, Lukman dan Novan datang ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta. \"Sebelumnya Lukman datang dan pinjam uang Rp 3 juta, setelah itu datang lagi sama Novan untuk meminjam uang lagi sebesar Rp 2,5 juta. Katanya 3 hari uang dikembalikan,\" jelasnya.

Saksi keempat adalah Eni, istri terdakwa Lukman.  \"Pada hari kejadian sekitar pukul 07.00, Lukman berpamitan akan membayar utang Novan kepada Aril.

”Karena malu ditagih-tagih terus, makanya utang dia (korban) mau dibayari dulu. Lukman dan korban memang berteman,” katanya.

Setelah itu, Eni mengaku tidak ada bertemu dengan Lukman lagi. “Deny yang sempat ke rumah naik motor, dan meninggalkan jaketnya dalam ember di rumah,” lanjutnya.

Majelis Hakim, Supraja sempat menanyakan sebelum hari kejadian apakah terdakwa Lukman sempat bercerita kepada Eni terkait Novan. “Novan ada sms saya sekitar seminggu sebelum kejadian, isinya memberi tahu jika Lukman ngadu ke istrinya tentang persoalan hutang,”  jawab Eni.

Dalam isi sms Novan, lanjutnya juga ada ancaman ke Lukman. \"Ada sms yang bernada mengancam,\" imbuhnya.

Setelah mendegarkan keterangan saksi dan Penasehat hukum terdakwa dan JPU,  tidak ada yang merasa keberatan dengan kesaksian para saksi, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang Kamis pekan depan. \"Sidang kita lanjutkan minggu depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi,\" kata Supraja.

Pada kasus ini JPU mendakwa terdakwa dengan  pasal premier Yaitu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 170 tentang penganiayaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: