Kejari dan Polres Saling Menolak Berkas
Berkas Perkara Ariansyah Terbengkalai
MUARABULIAN - Berkas perkara Ariansyah, tersangka kasus penerimaan CPNS tahun 2009 terbengkalai. Bagaimana tidak, setelah berkas tersebut dikirim pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Muarabulian ke Polres Batanghari melalui JNE, namun berkas tersebut saat ini dikirimkan kembali ke Kejari Muarabulian.
Misteri paket kiriman yang ditujukan kepada Kapolres Batanghari via TIKI yang berisikan dua berkas perkara Ariansyah, tersangka kasus penerimaan CPNSD tahun 2009 akhirnya terungkap. ternyata paket yang ditujukan kepada Kapolres Batanghari, murni kiriman dari pihak Kejari Muarabulian. Hal tersebut diakui Kasi Pidsus Kejari Muarabulian, Saut Malatua Tambunan.
Alasan pihak Kejari hingga mereka mengirim berkas tersebut via TIKI, karena sebelumnya dua berkas Ariansyah yang disampaikan langsung ke Kapolres Batanghari AKBP Robert Antonio Sormin, ditolak.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muarabulian, Saut Mulatua Tambunan saat dikonfirmasi (25/9) kemarin menegaskan bahwa, pihaknya sudah tiga kali mengantarkan berkas secara langsung ke Mapolres Batanghari namun tidak diterima oleh Penyidik. Dijelaskan Saut, pengembalian berkas sudah 3 kali dilakukan pertama pada Rabu 17 september di antar langsung ke polres.
Kemudian yang kedua pada hari Kamis 18 September. Bahkan dihari yang sama satu jam setelah berkas ditolak penyidik, sekitar pukul 11 siang itu, berkas kembali diantar lansgung oleh Kasi Intel Kejari Husaini, namun tetap saja ditolak penyidik. Akhirnya Rabu tanggal 24 september sekitar pukul 14.30 WIB Sore pihak Kejari mengirim berkas itu via pengiriman TIKI JNE Muarabulian. \"Saat pengiriman kedua sekitar pukul 11.00 WIB kami sudah menemui kasat Reskrim. Waktu itu kasat belum mau menerima, katanya perintah atasan,\"kata Saut.
Saut menjelaskan, siangnya, empat orang dari kejaksaan, Kasi Intel, kasi Pidsus dan dua orang stap Pidsus. Waktu itu kasat juga tidak mau menerima dan disuruh ke bagian persuratan, bagian itu juga tidak mau menerima. Setelah berkas itu dikirim ke via JNE kami menuju Polda Jambi memberitahukan ke dirkrimsus bahwa sudah mengirim surat.
Pemberitahuan secara tertulis juga sudah disampaikan ke Dirkrimsus. \" Kesimpulan kami bahwa perkara tersebut tidak dapat di tindaklanjuti ke tingkat penuntutan. Karena tidak ditemukan tindak pidana korupsi, \" jelas Kasi Pidsus.
Menanggapi misteri kiriman paket itu, kasat Rekrim Polres Batanghari AKP Ivan Wahyudi, saat dikonfirmasi via ponselnya (25/9) kemarin membenarkan kalau sebelumnya berkas perkara Ariansyah ditolak. Pihak kepolisian beralasan, karena berkas Ariansyah belum lengkap administrasinya. \"Ya, memang benar, sebelumnya sudah ada pihak Kejari mengembalikan berkas perkara Ariansyah. Namun atas perintah pak Kapolres terpaksa kami tolak karen administrasinya belum lengkap,\"kata Kasat Reskrim.
Pihak JNE Muarabulian, Sulastri, ketika dikonfirmasi kemarin mengatakan bahwa berkas yang telah dibuka pada Rabu lalu saat ini masih di JNE. \"Sekarang masih disini, namun sore ini (kemarin) akan kami antar lagi ke Kejari karna paket tersebut ditolak,\" Pungkasnya.
Menjelang beberepa menit, awak media mendapat kabar paket tersebut di antar oleh seseorang pada sekitar pukul 16:30 WIB, Kamis, tanpa ada tanda terima, dan pengantar paket sempat di panggil oleh pihak staf Kejari Muarabulian, namun seseorang tersebut langsung melarikan diri.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejari Muarabulian, Zulbahri Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menerima berkas tersebut dengan alasan paket tersebut sudah dibuka sebelumnya. \" Kita juga tidak mau menerima dengan adanya pengiriman documen negara ini dan kotak tersebut sudah rusak dan di kotak tersebut ditulis \"Ditolak\". Dan saat ini kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan, tunggu saja,\" kata Kejari.
(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: