Gugatan UU MD3 Ditolak
Menurut Arief, konsistensi dalam mekanisme pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapannya sangat penting agar tercipta kepastian hukum yang berkelanjutan. Terutama, dalam menentukan politik hukum pemilihan pimpinan DPR dan alat kelengkapannya pada masa yang akan datang.
Sehingga, Arief berpendapat bahwa UU MD3 sejak kelahirannya mengalami cacat baik secara formil pembentukannya maupun secara materiil materi muatannya. \"Seharusnya permohonan pemohon dikabulkan,\" ujar Arief dalam pernyataan yang dibacakan Hamdan Zoelva.
Senada dengan Arief, Maria juga mengemukakan beberapa pendapat. Salah satunya, jika pembentukan UU MD3 merugikan konstitusional anggota dan lembaga-lembaga MPR, DPR, dan DPD. Sebab, pembentukan UU tersebut dilaksanakan setelah kontestasi (Pileg) usai. Karena itu, seharusya UU tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Usai sidang, Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengkritik putusan tersebut. menurut dia, seharusnya yang disampaikan hakim kemarin adalah putusan sela, bukan putusan keseluruhan.
Dia mengingatkan, dalam UU MK, semua keterangan pihak-pihak harus didengarkan sampai tuntas. Sementara, pihaknya tidak mendapatkan kesempatan mengajukan tambahan ahli untuk memperkuat gugatan. \"Dalam konteks ini kami lihat ada hukum acara yang dilanggar,\" ujarnya.
Dia sepakat dengan dissenting opinion yang disampaikan dua hakim konstitusi. Menurut Trimedya, baik Maria dan Arief murni berlatar belakang professional. Selain itu, dissenting opinion tersebut menunjukkan jika putusan tersebut dipaksakan. \"Kami mempertimbangkan untuk melaporkan hakim konstitusi kecuali yang dissenting ke komite etik agar diperiksa mengapa hak kami sebagai pemohon tidak diakomodir,\" tambahnya.
(byu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: