Paripurna Pengunduran Diri Jokowi Melanggar
JAKARTA - Peralihan kekuasaan dari SBY ke Jokowi terus diwarnai polemik konstitusi. Kali ini polemik muncul terkait pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI yang akan diparipurnakan DPRD.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Selamet Nurdin memastikan rapat paripurna dengan agenda pengunduran diri Jokowi tak bisa digelar. Pasalnya, agenda rapat paripurna DPRD yang akan digelar itu melanggar aturan.
“Harus sesuai dengan aturan. Prinsip PKS harus sesuai dengan aturan dan konstitusi. Kemungkinan besok rapat paripurna pengunduran diri Jokowi tidak ada,” ujar Selamet saat dihubungi kemarin (1/10).
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta Mangara Pardede enggan berkomentar panjang. Ia tidak dapat memastikan apakah akan ada rapat paripurna dengan agenda pengunduran diri Jokowi atau tidak.
“Lihat besok (hari ini, red) saja, kalau ada paripurna ya berarti ada,” ujar Mangara saat dicegat awak media keluar dari gedung DPRD.
Mangara juga tidak mau menjawab apakah ia sudah mengirimkan surat undangan ke masing-masing pimpinan dewan dan ketua fraksi di DPRD. “Lihat besok (hari ini, red) sajalah,” katanya sembari berlalu.
Dalam rapat pimpinan kemarin, tiga fraksi tidak hadir saat memutuskan akan diadakannya rapat paripurna dengan agenda pengunduran diri Jokowi Kamis (2/10). Tiga fraksi juga tidak hadir dalam rapim itu. Diantaranya, Fraksi Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, dan Golkar. Selain itu, empat wakil ketua DPRD juga tidak hadir dalam rapim tersebut. Diantaranya, Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra Muhamad Taufik, Wakil Ketua DPRD dari PPP Lulung, Wakil Ketua DPRD dari Demokrat Ferrial Sofyan dan Wakil Ketua DPRD dari PKS Triwisaksana.
(dem)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: