>

Pembunuh Ucok Teman Sekamar

Pembunuh Ucok Teman Sekamar

Diungkapkannya lagi, dirinya langsung mengambil pisau yang ada di dalam lemari, setelah  melihat Ucok, hendak meraih pisau carter yang ada di atas lemari itu. Setelah dapat, Ia langsung mengayunkan pisau kearah korban.

“Karno sayo dicekik, Basing sayo tujah, pokoknyo sudah dak tau lagi,” ungkapnya.

Melihat korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa, Ia sempat termenung sebentar dan langsung masuk ke dalam hutan yang berada di sekitaran kost tersebut. Setelah itu, Ipan segera menuju ke Muarobulian untuk menemui temannya, karena tidak berhasil, Dia langsung pulang ke Jambi. Akhirnya pulang ke tempat tinggalnya, yakni di Desa Teluk, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Atas perbuatannya, Ia dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Untuk diketahui, Ucok ditemukan tewas di kamar kosnya yang terletak di Lorong Karya Budaya, RT 01, Kelurahan Pallmerah, Kecamatan Jambi Selatan, Jumat (17/10) pagi, dalam kondisi mengenaskan dengan 3 luka bagian punggung dan belakang leher.

(cr1)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: