Bawaslu Rekrut Panwaslu Kabupaten/Kota
JAMBI – Bawaslu Provinsi Jambi akan melakukan rekrutmen terhadap Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 1011/Bawaslu/X/2014.
“Kita mendapat instruksi dari Bawaslu RI agar melakukan rekrutmen Panwaslu Kabupaten/Kota,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jambi kepada harian ini kemarin (27/10).
Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan rekrutmen tersebut akan dimulai. Karena pihaknya masih menunggu kepastian tahapan Pilgub dari KPU Provinsi Jambi. “Kalau KPU sudah menetapkan tahapan, baru kita mulai,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU terkait tahapan pemilihan orang nomor satu di Provinsi Jambi periode 2015-2020 mendatang.
“Tadi (kemarin, red) saya sudah koordinasi dengan KPU menanyakan bagaimana langkah KPU sampai saat ini, namun masih belum ada petunjuk dari KPU RI. Kita akan terus koordinasi,” imbuhnya.
Dikatakan Ribut, untuk mekanisme rekrutmen ini, pihaknya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Selain mengacu kepada aturan yang lama, pihaknya juga telah mendapatkan standar operasi prosedur (SOP) dari Bawaslu RI yang baru.
“Disitu hasil penggodokan rapat koordinasi kita di Solo yang lalu. Jadi tak terlalu banyak yang berubah mekanismenya,” katanya.
Sedangkan untuk tim seleksi pihaknya masih tetap menggunakan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 10/2014. Mereka berasal dari akademisi, tokoh masyarakat dan orang yang memahami tentang kepemiluan. “Kita akan membentuk satu tim seleksi yang berisikan lima orang,” imbuhnya.
Selain itu, berdasarkan Perppu Bawaslu diberikan anggota tambahan, yakni satu pengawas setiap TPS, yang akan dibentuk langsung pengawas lapangan.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: