BBM Naik 46 %, Upah Naik 13,15 %
JAMBI – Jika mengacu hasil kerja tim transisi, Bahan Bakar Minyak (BBM) diproyeksi naik Rp 3.000 dari harga saat ini Rp. 6.500 per liter premium. Jika itu diimplementasikan, berarti kenaikan BBM bersubsidi sekitar 46 persen. Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi hanya naik sebesar 13,15 persen atau Rp 1.710.000 dari Rp. 1.510.000.
“Sudah saya tanda tangani. Sudah keputusan dewan pengupahan daerah,” kata Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus (HBA) saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, kemarin. Dari beberapa Provinsi, kenaikan UMP Jambi dinilai cukup tinggi. Kecuali, Sumatera Selatan.
“Sumsel memang lebih tinggi dari kita,” akunya. Ada sekitar 41 komponen yang disurvei untuk menetapkan UMP. Komponen yang disurvei adalah, makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, tabungan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap meminta kepada semua perusahaan yang ada di Provinsi Jambi untuk menjalankan ketetapan yang sudah disepakati bersama itu. Karena, ketetapan itu sudah bibahas oleh dewan pengupahan, yang terdiri dari, Serikat Buruh, Aspindo, Serikat Tani. Kemudian instasni terkait, Sosnaker, Pertambangan, dan Pertanian.
“Melalui Sosnakertrasn kita minta disosialisasikan. Karena kesepakatan itu diambil dalam forum,” akunya. Dirinya kembali menegaskan, perusahaan harus mengikuti apa yang menjadi kesepakatan bersama tersebut.
“Tidak boleh lagi perusahaan yang merasa keberatan,” tegasnya.
Pengamat Ekonomi Jambi, Dr Pantun Bukit sendiri mengatakan, bila kenaikan UMP ini dibarengi dengan kenaikan BBM bersubsidi, angka Rp 1,7 juta itu tidaklah cukup.
“Pemerintah harus memikirkan langkah. Apabila tidak, dengan gaji hanya sebesar Rp 1,7 juta tidak akan mencukupi kebutuhan. Dan idealnya UMP adalah Rp 2 juta,” akunya.
Akan tetapi, lanjutnya, harus ada langkah yang harus dilakukan masyarakat, masyarakat harus lebih selektif dan tidak komsumtif. “Pemerintah juga harus mengendalikan inflasi sebelum kenaikan barang-barang,” katanya. Kemudian, Pemerintah harus membantu pekerja atau bekerjasama dengan Perbankan agar masyarakat mendapatkan penghasilan lain. “Pemerintah harus membuat program pinjaman murah kepada buruh agar terbantu,” tegasnya.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: