Tahapan Pilgub Kembali Dimulai
Sesuai SE dari KPU RI
JAMBI – Setelah sempat tertunda, akhirnya KPU Provinsi Jambi kembali menjalankan tahapan Pilgub Jambi 2015 mendatang. Hal ini menyusul keluarnya SE Nomor 1667/KpU/XI/2014 Tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Paska Perppu Nomor 1 Tahun 2014.
Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi kepada harian ini mengatakan, SE ini diterimanya Selasa malam (4/11) kemarin. “Ini SE terbaru setelah KPU RI mengeluarkan SE 1600/KPU/8/2014 tanggal 2 Oktober 2014 yang meminta agar kita menunda persiapan pemilukada,“ katanya.
Pada poin pertama dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI tertanggal 4 November 2015 tersebut berbunyi, provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan pemilihan serentak pada tahun 2015. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 Ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Penetapan hari, tanggal dan bulan pelaksanaan pemilukada secara serentak tahun 2015.
Kemudian pada poin kedua dinyatakan, berkenaan dengan hal tersebut maka KPU diminta tetap melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyediaan anggaran pemilihan gubernur, bupati dan walikota sehingga anggara dapat ditetapkan dalam APBD tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 Ayat 1 Perpuu Nomor 1 Tahun 2014. Pada poin terakhir, untuk petunjuk teknis terkait dengan penyusunan program, jadwal dan tahapan Pemilukada akan diberitahukan lebih lanjut.
“Jadi masih ada susulan dari SE ini yakni terkait dengan tahapan jadwal karena ini serentak dengan ratusan daerah lainnya di Indonesia,” imbuhnya.
Menindaklanjuti SE ini, pihaknya akan segera melakukan pembahasan. Selanjutnya menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. “Kami akan segera rapat untuk membahas hal ini,” tandasnya.
Mengenai anggaran tentu ada perbaikan karena menyesuaikan dengan tahapan yang baru. Apalagi dari sisi pembiayaan ada perubahan mencolok yang tercantum dalam Perppu. “Makanya kita juga menunggu tahapan dari KPU RI ini,” pungkasnya.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: