>

Kurnia Ajukan Permohonan Penundaan

Kurnia Ajukan Permohonan Penundaan

JAMBI- Kurnia Yuniarti terpidana kasus penipuan cek senilai Rp 2,5 miliar kembali mengajukan surat permohonan penundaan Eksekusi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, pertanggal 24 Oktober.

Pengajuan permohanan penundaan Eksekusi ini dilakukan oleh istri politisi Provinsi Jambi, Yopi Muthalib dengan alasan, dirinya baru menyelesaikan persalinan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, hal ini diperkuat dengan adanya rekomendasi oleh dokter yang menyatakan bahwa kondisi Kurnia masih dalam perawatan oleh pihak kedokteran.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Jambi melalui Kasi Inteljen Kejari Jambi, Karya Graham, mengatakan pada saat persalinan dilakukan dengan cara sesar, sehingga dokter masih melakukan perawatan secara intensif terhadap Kurnia. Selain itu bayi yang dilahirkannya juga masih harus di rawat karena mengalami Gangguan Empedu.

\"Kejari belum melakukan eksekusi, karena Kurnia baru menyelsaikan persalinan dan masih membutuhkan perawatan intensif oleh team medis\" ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jambi melalui Kasi Intel, Karya Graham kepada para wartawan saat mengelar Pers Gathering di ruang Aula lantai dua gedung Kejari Jambi, Selasa (04/11)

Sampai saat ini istri yopi Muthalib ini sudah dua kali mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Negeri Jambi, yang diketahui permohonan penundaan eksekusi pertama, dia ajukan pada bulan november yang lalu dengan alasan, dalam keadaan hamil tua, kemudian permohonan yang kedua kalinya tertanggal 24 Oktober dirinya kembali mengajukan dengan alasan sakit, paska selesainya melakukan persalinan.

\"Kurnia sudah dua kali mengajukan permohonan penundaan eksekusi, dengan alasan hamil tua dan selesainya persalinan,\"lanjut Karya Graham.

Sebelumnya, Makahmah Agung (MA) menyatakan bahwa Kurnia Yuniarti telah terbukti melakukan penipuan cek senilai Rp 2,5 miliar dan telah menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara (18 ) bulan,

Terhitung sekitar 20 hari Setelah persalinan , Kurnia terlihat menghadiri persidangan yang digelar Rabu (29/10) di Pengadilan Negeri Jambi pekan lalu dengan agenda pembacaan memori PK. Setalah pembacaan memory PK, sidang lanjutan akan kembali digelar pada Rabu 05/11 dengan agenda penanda tanganan berita acara sekaligus sidang ini merupakan sidang terakhir bagi Kurnia.

Dengan adanya pengajuan permohonan penundaan eksekusi yang kedua, sikap Kejari Jambi saat ini, tentunya kembali menerima permohonan penundaan eksekusi Kurnia dengan alasan kemanusiaan, namun Pihaknya akan selalu melakukan pemamtauan terhadap kondisi kesehatan Kurnia.

\"Kita akan pantau terus, kalau dia sudah dinyatakan sehat maka eksekusi akan segera kita lakukan dan tidak ada alasan lagi bagi Kurnia untuk tidak di Eksekusi,\"tukas Karya.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: