>

KPU Diadukan Karena Tak Melakukan PAW

KPU Diadukan Karena Tak Melakukan PAW

JAMBI - Lima komisioner KPU Provinsi kemarin menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Kelima Teradu ini, dilaporkan oleh Dedi Wahanardi karena dinilai tidak melakukan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap komisioner KPU Kerinci.

                Pengadu, Dedi Wahanardi kepada harian ini mengatakan, setelah kelima komisioner KPU Kerinci diberhentikan oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik, ia merasa bahwa dirinya berhak menjadi anggota KPU melalui mekanisme PAW karena ia masuk 10 besar yang lolos saat seleksi calon anggota KPU periode 2008-2013.

“Seharusnya KPU Provinsi melakukan PAW, bukan malah membentuk Timsel untuk rekrutmen KPU baru. Jadi saya merasa telah kehilangan kesempatan untuk menjadi anggota KPU,” katanya.

Soal lambannya ia mengadukan hal tersebut ke DKPP, mengingat pemecatan kelima komisioner Kerinci sudah satu tahun, ia beralasan untuk membuat pengaduan ia harus berhati-hati.

“Karena ini menyangkut nama baik, menyangkut reputasi seseorang. Jadi dalam membuat materi gugatan saya harus hati-hati. Saya harus merumuskan, mengumpulkan bukti-bukti, konsultasi, menyusun materi gugatan dan inikan perlu proses,” imbuhnya.

Ditambahkannya, untuk sidang lanjutan ia memperkirakan dalam dua pecan ke depan. “Sidang selanjutnya tinggal menunggu keputusan DKPP,” tambahnya.

Sementara itu, M Sanusi, Komisioner KPU Provinsi sebagai teradu mengatakan, aduan Pengadu sangat tidak beralasan hukum. Soal proses PAW, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap tiga nama, salah satu diantaranya adalah nama Pengadu. Namun, dari ketiga nama tersebut tak ada satupun yang memenuhi syarat yakni berdomisili di wilayah Kab/Kota yang bersangkutan.

“Kami telah melakukan verifikasi terhadap Saudara Dedi Wahanardi. Dedi tidak lagi berdomisili di Kerinci tapi di Merangin sejak tahun 2012, tidak ada niatan kami untuk tidak menghargai hak-hak konstitusional calon PAW ini,” katanya.

Sedangkan masa akhir jabatan KPU Kerinci pada tanggal 22 Desember 2013 dan diperpanjang hingga pelantikan Bupati terpilih pada tanggal 4 Maret 2014. Berdasarkan peraturan yang berlaku pembentukan Timsel telah memenuhi perundangan yang berlaku.

“Menyangkut hak-hak dia yang tidak diperhatikan oleh KPU Provinsi Jambi dalam hal proses PAW, jadi kita bantah, kita sudah melakukan proses sesuai aturan,” tukasnya.

Selain itu, pihaknya mengambil alih KPU Kerinci juga berdasarkan putusan DKPP. “Dalam persidangan majelis hakim juga mempertanyakan kenapa dia pindah dan kenapa ini diadukan setelah berlalu satu tahun. Tetapi itukan hak dia untuk mengadu, hak kita memberikan jawaban. Sidang selanjutnya tinggal lagi menunggu putusan,” tandasnya.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie bersama empat anggota DKPP lainnya, yakni Prof Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.

(cas/dez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: