>

KMP Bersedia Kocok Ulang Pimpinan AKD

KMP Bersedia Kocok  Ulang Pimpinan AKD

Minta KIH Segera Setor Nama

JAKARTA - Keinginan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk bisa mendapatkan jatah kursi di pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) siap diterima kubu Koalisi Merah Putih (KMP). Opsi kocok ulang pimpinan pemilihan pimpinan AKD akan dilakukan asal kubu KIH bersedia memasukkan nama-nama anggota di setiap AKD kepada pimpinan DPR.

Solusi itu menjadi satu di antara sekian opsi yang dimunculkan untuk mengakhiri polemik antara KMP dan KIH. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah menyatakan, berbagai opsi kompromi, termasuk kocok ulang pimpinan AKD, bisa dilakukan.

“Semua peluang ada. Selama ini juga kita bicara baik-baik. Ini mediumnya kan banyak,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, kemarin (5/11).

Menurut Fahri, pihaknya ingin konflik KMP dengan KIH segera diselesaikan. Konflik itu bisa disudahi jika kedua pihak dapat duduk bersama untuk menyampaikan pendapat. Karena itulah, sebaiknya kubu KIH beriktikad baik untuk segera menyetorkan nama-nama anggota fraksi di setiap AKD. Dengan begitu, proses kocok ulang bisa dilakukan. “Sudahlah, duduk dulu di dalam,” tuturnya.

Menurut Fahri, apabila seluruh syarat itu telah masuk, proses musyawarah mufakat baru bisa dilakukan dari dalam AKD sendiri. Termasuk kemungkinan kocok ulang pimpinan AKD. “Kita komunikasikan dari dalam. Jangan ciptakan masalah yang berpotensi inkonstitusional. Sebab, ini negara, tidak boleh main-main,” tegas Fahri.

Terhadap munculnya usul kompromi dengan menambah jumlah pimpinan AKD dan pimpinan DPR, Fahri mengisyaratkan kata tidak sepakat. Menurut dia, hal itu bukan solusi yang instan. Sebab, jumlah pimpinan DPR dan AKD diatur dalam mekanisme Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD. “Proses pembentukan undang-undang tidak mungkin cepat. Karena harus masuk prolegnas dulu, terbentuknya pansus atau panja, kemudian pembicaraan tingkat pertama dan tingkat kedua. Itu semuanya bersama eksekutif,” ujarnya.

Jika solusi mengubah UU itu melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Fahri juga tidak sependapat. Menurut dia, aturan perppu hanya bisa berlaku pada suatu kondisi yang belum terjadi atau bersifat prospektif. “Perppu tidak berlaku surut dan berpotensi menciptakan konflik. Jadi, Anda mau memperpanjang konfliknya atau menyelesaikan masalah? Kalau ingin selesaikan masalah, masuk saja dulu ke AKD,” tandasnya.

Sementara itu, meski DPR masih terbelah menjadi dua kubu, sejumlah komisi sudah mulai melakukan rapat perdana. Mereka yang sudah menggelar antara lain komisi I dan komisi III. Peserta rapat dengan agenda utama menyusun agenda kerja dan jadwal tersebut tentu saja hanya anggota-anggota DPR dari fraksi-fraksi di KMP.

Pada saat bersamaan, proses negosiasi antara KIH dan KMP memang terus dilangsungkan. Sejumlah politikus dari KIH, khususnya PDIP, turun menjalin komunikasi dengan elite-elite KMP. Politikus senior PDIP Pramono Anung termasuk yang sempat berkomunikasi intens dengan Ketua DPR sekaligus elite Partai Golkar Setya Novanto.

(bay/dyn/c9/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: