Pembeli Kendaraan Wajib Punya NPWP
JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai positif rencana diberlakukannya wajib NPWP bagi pembeli kendaraan. Bisa sukses asalkan Dirjen Pajak bisa bekerja cepat bersinergi dengan diler dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto, mengatakan bagi pelaku industri otomotif, rencana diberlakukannya aturan itu tidak ada masalah. Sebab, menurut komisaris di PT Hyundai Mobil Indonesia ini, setiap warga negara yang memiliki penerimaan maka wajib bayar pajak.
Hanya saja di beberapa daerah di Indonesia masih banyak masyarakat yang memegang uang tunai dalam jumlah banyak. Tidak sedikit dari mereka belum memiliki NPWP dan banyak di antara mereka membeli kendaraan secara tunai dengan membawa setumpuk uangnya itu. \"Misalnya petani yang habis panen terus mau beli truk baru. Ya tidak ada diskriminasi, mereka juga tetap wajib pajak kalau memang sudah memenuhi aturan sebagai penghasilan yang kena pajak. Lalu mereka mau beli mobil. Nah saat itu lah bisa dilayani oleh pemerintah agar segera punya NPWP,\" ungkapnya, kemarin.
Hal tersebut memungkinkan terjadi asalkan Dirjen Pajak bekerja reaktif dan cepat merespon calon pembeli kendaraan yang belum memiliki NPWP itu. Maka dibutuhkan kerjasama antara Dirjen Pajak dengan perusahaan diler kendaraan dan multifinance. \"Bisa sekalian jadi ajang untuk edukasi ke masyarakat yang belum memahami,\" kata Jongkie.
Terlebih memiliki NPWP bukan berarti menjadi wajib pajak. \"Kalau penghasilannya belum sampai level kena pajak begitu kan berarti masuk kategori penghasilan tidak kena pajak. Paling jadi kena wajib lapor saja seperti masyrakat lain yang sudah punya NPWP. Jadi (rencana aturan wajib NPWP bagi pembeli kendaraan) ini positif, tidak ada masalah (bagi pasar kendaraan),\" Jongkie meyakinkan.
(gen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: