Akhirnya Mantan Kapolres Batanghari di Tahan
Kuasa Hukum Keberatan Penahanan
JAKARTA – Setelah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Didik Purnomo akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (11/11). Mantan Kapolres Batanghari, Jambi itu harus mendekam dibalik jeruji rumah tahanan Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Pusat. Penahanan Didik itu setelah kelima kalinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM R2 dan R4 pada Korlantas Polri.
Didik ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB dan keluar Gedung KPK pada pukul 16.00 WIB. Sekeluarnya dari Gedung KPK, Didik sudah mengenakan batik warna gelap ditutupi rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”. Alumnus Akabri tahun 1983 itu bungkam terhdap wartawan yang berbaris didepannya. Ia pun berusaha merangsek kerumanan wartawan dan masuk ke mobil tahanan yang membawanya ke rutan di Gedung KPK.
Hal yang sama juga terlihat saat Didik tiba di pintu Rutan KPK yang lokasi berada di lapangan parker Gedung KPK. Didik tetap menolak berkomentar meski para wartawan terus mencecarnya dengan pertanyaan. Dengan tersenyum di antara petugas yang mengawal, Didik akhirnya berhasil masuk ke dalam rutan KPK tanpa memberikan komentar sedikitpun.
Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan Didik diperlukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Namun, dia belum mau menjelaskan kenapa baru sekarang Didik ditahan, setelah menyanderanya dengam status tersangka selama hampir dua tahun. \"Demi kepentingan penyidikan yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari kedepan,\" ujar Johan kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (11/11).
Sedangkan kuasa hukum Didik Purnomo, Joelbaner Toendan mengatakan, pihaknya keberatan dengan ditahannya Didik Purnomo. Pasalnya, saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, kliennya telah ditahan polisi selama 90 hari. Terhitung tiga kali Didik menjalani tiga masa perpanjangan penahanan yakni 20 hari, 40 hari, dan 30 hari.
\"Saat kasus tersebut dilanjutkan di KPK, KPK malah menahannya dengan menggunakan Pasal 29 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun,\" jelasnya. Dengan ditahannya Didik, sambung Joelbaner, ia sebagai tim kuasa hukum mengaku kecewa. Dia menjelaskan, seharusnya kliennya itu langsung ditahan saja sajak mendekam di rutan Kabareskrim Polri.
Selain itu, Joelbaner mengaku jika kliennya juga kooperatif dan selalu hadir memenuhi beberapa panggilan penyidik. \"Kami keberatan juga karena baru dapat surat penahanan jam 11.00 WIB, tapi sudah ada berita running text di Metro tv bahwa Didik akan ditahan KPK,\" paparnya.
Diketahui, Didik Purnomo merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Simulator roda dua dan roda empat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp198 miliar ini, Brigjen Pol Didik Purnomo berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selaku PPK Didik diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Tersangka lainnya adalah mantan Kepala Korlantas Irjen Pol. Djoko Susilo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang. Djoko Susilo sendiri sudah diadili dan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara.
(can)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: