KPK Tagih Janji Kepala Daerah
Misalnya, untuk menjamin kepastian hukum dalam peta tunggal kawasan hutan, tidak hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Kehutanan saja. Di sini diperlukan kekompakan kementerian/lembaga terkait. Begitu juga untuk mencapai keadilan dalam pengelolaan hutan, juga tidak dapat dilakukan tanpa melibatkan masyarakat, khususnya puluhan ribu desa yang hidupnya berada di dalam kawasan hutan.
Ini sejalan dengan orientasi pembangunan ke depan yang mengembalikan masyarakat sebagai social capital dalam pembangunan dan bukan objek penderita semata.
Menurutnya, target utama NKB untuk mewujudkan kemakmuran rakyat yang dihasilkan dari kepastian hukum dan keadilan kawasan hutan. Sesuai amanat UUD 1945, kesejahteraan rakyat merupakan tujuan akhir dari kegiatan ini.
Karenanya, KPK dalam pencegahan korupsi memiliki wewenang dalam mendorong perbaikan sistem di semua lini, sehingga tidak hanya tercapai pengelolaan SDA yang bebas dari korupsi tetapi juga menghasilkan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian kawasan hutan akan menghalangi koruptor memanfaatkan celah ketidakpastian hukum, sementara keadilan dalam kawasan hutan memastikan pengelolaan SDA tidak menjadi ruang konflik.
(fth)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: