Pemda Abaikan Perintah KPK
BPKP : PT NTC Tunggak Royalty
JAMBI – Beberapa daerah di Provinsi Jambi dinilai belum melaksanakan perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perintah ini terkait pemasalahan pertambangan. Kemarin, dua kabupaten dievaluasi, yakni Bungo dan Sarolangun. Menurut catatan BPKP Jambi, iuran tetap PT NTC belum dibayar. Kemudian, pembayaran lahan hutan produksi dan royalty masing-masing perusahaan sebesar Rp 4.577.398.604 atas penjualan sebesar 535.833,70 MT dan produksi sebesar 244.272.30 MT juga belum dibayarkan.
Tak hanya itu, PNBP oleh pemegang IUP sebesar Rp 4.880.887.990,19 atas penjualan batubara sebesar 291.523,14 MT juga belum dibayarkan. Masih di Kabupaten Bungo, 34 pemegang IUP juga tidak melaksanakan kewajiban dan 36 pemegang IUP tidak melaksanakan reklamasi.
Kemudian, terdapat 4 IUP berada dikawasan hutan juga belum dicabut. Yaitu, PT. Gemari Bumi Pusako, PT Satria Gilang Mandiri, PT. Vipronity Power Energy dan PT Sinar Super Indah. BPKP juga menyebut bahwa, PT NTC juga tidak memiliki legalitas.
Sedangkan di Kabupaten Sarolangun, setidaknya ada 7 IUP yang tumpang tindih dengan PKP2B, yaitu, PT Intitirta Primasakti dan PT Sarwa Sembada Karya Bumi. 16 IUP berada dalam hutan yang belum memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan. 16 pemegang IUP yang sudah operasi produksi belum memasang patok batas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Sedangkan PNBP belum dibayar oleh pemegang IUP atas landrent sebesar Rp 4.002.647.313,00 ats penjualan batubara sebesar 951.194,75 MT.
Bupati Bungo, H. Sudirman Zaini (SZ) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bungo telah menindak lanjuti perintah dari KPK beberapa bulan lalu. Ini terkait PT NTC yang belum membayar tunggakan royalty dan pembebasan hak pakai lahan juga sudah ditindak lanjuti.
“PT NTC ini PKP2B, kewenangan pusat, kita sudah membuat surat peringatan kepada perusahaan tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan yang belum dia selesaikan, baik mengenai royalty, landren maupun pembebasan hak pakai HP,” jelasnya.
Sejauh ini, diakuinya, Pemkab Bungo telah mencabut 18 IUP yang tidak melakukan kewajiban. “Empat perusahaan yang menggunakan Hutan Produksi dalam proses pencabutan,” tegasnya.
Ditambahkan Bupati Sarolangun, Cek Endra, Pemkab sudah mencabut 32 IUP yang belum membayar royalty. “Apabila 10 Desember nanti mereka tidak membayar kewajiban, akan kita cabut lagi,” akunya.
Tak hanya masalah pertambangan saja yang menjadi sorotan KPK. Permasalahan lain disetiap daerah juga menjadi sorotan, diantaranya, layanan publik di Rumah Sakit Raden Umum Daerah (RSUD) Mattaher Jambi.
Dari paparan yang disampaikan Kepala BPKP-Perwakilan Jambi, Edi Mulia, pelayanan publik di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Seperti, informasi ketersedian kamar kosong dan kamar VIP yang dinilai tidak ada transpransi.
“Bahkan tidak bisa dibedakan mana staff pront office dan staff back office,” ungkapnya.
Tidak hanya hanya itu, juga disoroti masalah layanan informasi yang minim di Rumah Sakit Umum Raden Mattaher.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: