>

Pemda Abaikan Perintah KPK

Pemda Abaikan Perintah KPK

            “Sulit ditemukan layanan informasi yang terkomputerisasi, baik itu tentang mekanisme layanan, maupun petunjuk dan alur layanan,” ungkap Edi Mulia.

            KPK juga menyoroti masih ditemukannya, pedagang kaki lima yang berjualan di kolong-kolong RSU Raden Mattaher, padahal menurut Edi Mulia, hal tersebut tidak dibenarkan.

            “Kita harap kedepan masalah ini segera di evaluasi,” pinta Edi Mulia.

(fth)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: