Garuda Tambah Modal
JAKARTA- PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) bertekad merealisasikan rencana lama yang sempat tertunda sejak 1993. Porsi kepemilikan saham pemerintah di perusahaan penerbangan plat merah itu akan sedikit bertambah dengan tambahan modal Rp 8,401 miliar.
Meski nilainya tidak signifikan, Garuda tetap harus melaksanakan aksi korporasi itu karena merupakan amanah lama. Direktur Keuangan Garuda, Handrito Hardjono, mengatakan perseroan akan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memuluskan rencana ini. \"Karena untuk masuk ke ekuitas harus ada PP (Peraturan Pemerintah)nya jadi perlu persetujuan RUPS,\" kata dia kepada Jawa Pos, kemarin.
Menurut Handrito, tambahan modal ini sebenarnya sudah lama terjadi tetapi belum ada PP sehingga perlu diulang dari awal agar mendapatkan PP terbaru. \"Ini kejadian sudah lama dan berjumlah hanya sekitar Rp 8 miliar. jadi tidak ada tambahan modal baru,\" terusnya.
Dalam prospektus mini Garuda ke Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin disebutkan bahwa rencana transaksi itu sebelumnya telah memeroleh persetujuan RUPSLB pada 28 Juni 2012 namun sampat saat ini PP yang mengesahkan penyertaan modal negara tersebut belum dikeluarkan. Untuk memenuhi Peraturan Bapepam LK no. IX.D.4 perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan kembali dari pemegang saham untuk menyetujui rencana transaksi.
Maka Garuda akan menggelar RUPSLB pada 12 Desember 2014. Dalam latar belakangnya dinyatakan bahwa pada tahun 1993 Kementerian Keuangan RI telah menyetujui penetapan status unit jet engine test cell berkapasitas 100 ribu pound thurst yang pengadaannya melalui DIP Kementerian Perhubungan tahun 1982/1983 (eks protocol Loan Perancis) dengan nilai sebesar Rp 8,401 miliar sebagai tambahan penyertaan modal negara pada perseroan.
Selama belum dikeluarkannya PP dan persetujuan RUPS untuk mengesahkan tambahan penyertaan modal negara tersebut, tambahan penyertaan modal negara pada perseroan dicatat pada akun ekuitas sebagai tambahan modal disetor PMP atas jet engine test cell.
Sebagai tindak lanjutnya, Kemenkeu pada saat itu meminta Kemenhub untuk menyusun Rancangan PP tentang penyertaan modal negara pada perseroan. Selanjutnya pada 25 November 2011, Kemenkeu telah meminta\" Kementerian BUMN untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan sehingga tambahan penyertaan modal negara tersebut dapat dicatat sebagai modal ditempatkan dan modal disetor dalam perseroan.
Obyek dalam rencana transaksi adalah penerbitan saham seri B yang jumlahnya 17.649.621 saham atau tidak melebihi 10 persen dari modal disetor. Harga pelaksanaan dilakukan berdasarkan rata-rata penutupan saham perseroan dalam kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum perseroan melakukan iklan pengumuman mengenai akan dilakukannya pemanggilan RUPSLB. Harga ditetapkan Rp 476 per saham.
Kepemilikan pemerintah nantinya berubah menjadi 60,5363 persen dari sebelumnya 60,5094 persen. Selebihnya Trans Airways 25,9264 persen, dan masyarakat 13,5373 persen.
(gen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: