Pengadu Masuk DPT di Merangin
JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pengaduan Nomor 730/I-P/L-DKPP/2014 yang diajukan oleh Dedi Wahanardi.
Dipersidangan, Komisioner KPU Provinsi Jambi sebagai teradu berkeyakinan bahwa, domisili pengadu di Merangin. Bukan di Kabupaten Kerinci sebagaimana klaim dari Pengadu.
“Hasil klarifikasi kami, kami mendapatkan data bahwa pengadu tinggal di Kabupaten Merangin,” tegas salah satu teradu, Nuraida Fitri Habi dalam sidang melalui video conference kemarin (26/11).
Bahkan menurutnya, ini selain dibuktikan dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, pihaknya juga menyerahkan bukti baru berupa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009 lalu.
“Pengadu tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Merangin bukan Kabupaten Kerinci. NIK Pengadu pun domisilinya di Merangin,” katanya.
Selain itu, dirinya juga membantah dalil pengadu yang menyatakan bahwa teradu telah melakukan pemalsuan terhadap alat bukti berupa surat keterangan domisili dari lurah yang diajukan pada sidang sebelumnya.
“Tentang pemalsuan dokumen itu tidak benar adanya. Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak pengaduan pengadu,” tukasnya.
M Subhan, Ketua KPU Provinsi Jambi yang juga sebagai salah satu teradu menambahkan, terhadap proses Penggantian Antar Waktu (PAW), pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap pengadu sebagai persyaratan untuk menjadi calon anggota KPU Kerinci.
“Pengadu tidak lagi memenuhi persyaratan karena sudah pindah kependudukan menjadi warga Merangin. Kami tidak pernah menghilangkan hak pengadu untuk menjadi PAW Anggota KPU Kerinci,” katanya.
Sementara itu, pengadu tetap bertahan dengan dalil-dalil yang telah disampaikannya pada persidangan sebelumnya. Ia juga menuding data-data yang disampaikan oleh teradu sebagai alat bukti terdapat rekayasa. Dirinya mengaku berdomisili di Kerinci.
“Teradu telah melakukan rekayasa alat bukti pada sidang sebelumnya dan ini melanggar. Surat keterangan domisili yang ditandatangani lurah itu adalah palsu,” kilahnya.
Ia juga menuding, bahwa teradu tidak ada melakukan proses verifikasi saat mau dilakukan proses PAW. “Teradu juga menyatakan telah melakukan proses verifikasi, padahal tidak ada verifikasi,” katanya.
Agenda semua, sidang kali ini menghadirkan saksi dari pengadu. Namun saksi yang direncanakan Lurah Pematang Kandis, Bangko tidak bisa hadir karena berhalangan.
Seperti diketahui, Dedi Wahanardi mengadukan kelima komisioner KPU Provinsi Jambi karena merasa hak konstisionalnya dilanggar. Dedi merasa berhak menjadi salah satu pengganti PAW dari anggota KPU Kerinci. Namun KPU Jambi tidak melantiknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: