Larangan Rapat di Hotel, Solusi atau Dilema ?

Larangan Rapat di Hotel, Solusi atau Dilema ?

Oleh : Oeliestina S.ST

Per 1 desember 2014 kementerian PAN-RB mengeluarkan larangan bagi para PNS untuk mengadakan rapat di hotel, larangan ini akan diwujudkan dalam bentuk surat edaran yang setingkat dengan peraturan menteri dan sebentar lagi draftnya akan disahkan dalam bentuk instruksi presiden. Hal ini sejalan dengan penghematan dan efisiensi anggaran negara yang merupakan program Jokowi-JK. Larangan rapat di hotel diharapkan mampu menekan kebocoran anggaran hingga 20 persen karena selama ini disinyalir negara mengalami kerugian cukup besar akibat pola hidup mewah para PNS.

Kementerian PAN-RB ini juga menjelaskan bahwa apabila PNS melakukan kegiatan di luar pemerintahan seperti rapat atau pelatihan maka harus menggunakan gedung, aula dan ruangan milik SKPD, TNI, POLRI yang representatif. Peraturan ini dibuat untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas kerja Aparatur Sipil Negara atau PNS seperti yang sudah tertuang dalam peraturan MenPAN–RB Nomor 10 tahun 2014.

Seharusnya peraturan ini diterapkan beberapa bulan lagi atau minimal tahun depan karena para SKPD butuh kesiapan. Tidak semua instansi, kantor atau badan memiliki ruangan yang cukup mewakili apabila diadakan rapat atau pelatihan yang melibatkan banyak orang. Tidak mungkin semua daerah dipaksa untuk mengikuti peraturan ini, melihat keadaan daerah dan SKPD yang berbeda-beda, apalagi yang frekuensi pertemuan para pejabat eselonnya tinggi.

Semangat penghematan anggaran negara memang harus diacungi jempol akan tetapi harus dipersiapkan agar masalah baru yang muncul dapat diatasi. Contohnya masalah dari sektor kapariwisataan yang melibatkan pihak perhotelan, mereka tentu akan menjadi pihak yang terkena imbasnya pertama kali karena selama ini kerjasama dengan para SKPD atau Dinas terjalin cukup bagus. Beberapa daerah pendapatan hotelnya turun hingga 25 persen dan angka itu cukup besar untuk membuat sektor perhotelan jatuh. Pemerintah pusat harus memberi mereka waktu untuk menyesuaikan diri atau minimal membantu mereka mengarahkan ke swasta atau promo gencar ke luar negeri  sehingga mereka dapat menutupi pengurangan pendapatan mereka.

Kalau kita mau jujur peraturan ini memang efektif dan efisien, efektif karena kita bisa memaksimalkan fungsi aula dan ruang rapat di tiap SKPD dan efisien karena kita bisa menekan anggaran untuk menyewa hotel, dan anggaran ini bisa digunakan untk pos lain yang lebih memerlukan misalnya kesejahteraan masyarakat. 

Pelatihan atau rapat di hotel memang terkesan mewah dan hura-hura, juga seolah-olah menjadi ajang piknik dan refreshing para pejabat. Efek negatif juga sering muncul dengan adanya kegiatan di hotel seperti narkoba ataupun perselingkuhan. Peraturan ini solusi yang tepat untuk diterapkan didaerah-daerah yang SKPD nya rawan dengan penyelewengan dana dan penghamburan anggaran tetapi kurang pas apabila SKPD nya tidak memiliki ruangan rapat yang memadai.

Memakai ruangan atau aula SKPD lain juga tidak semudah kita meminjam kursi dengan tetangga, harus ada peraturan dan tata kelola yang baik, karena terkait dengan listrik, masalah kebersihan ruangan dan keamanan gedung dimana ruangan atau aula tersebut dipakai.

Yang harus dipikirkan apabila kita dilarang mengadakan rapat di hotel minimal larangan menginap di hotel tidak diberlakukan karena bagi daerah/provinsi yang memiliki kabupaten/kota yang berjauhan akan cukup menyulitkan. Larangan ini justru menambah tidak efektif karena misalnya kita rapat di aula kantor tetapi menginap di hotel, jarak kantor dan hotel harus dekat,sementara itu hotel yang besar biasanya lokasinya jauh dari pusat pemerintahan. Hal tersebut menjadi dilema karena biaya lain justru akan muncul misalnya harus ada biaya transportasi, biaya untuk jasa-jasa tak terduga.

Peraturan larangan rapat di hotel  jangan diterapkan secara mendadak, seharusnya pemerintah pusat memikirkan jauh-jauh hari,  tetapi karena sudah dibuat maka kita harus menyikapinya dengan bijaksana, pelan-pelan tapi pasti kita memang harus belajar berhemat di semua sektor.

(Penulis adalah Seorang Statistisi Muda di lingkungan kerja Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: