>

314 PNS Terlibat Korupsi

314 PNS Terlibat Korupsi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengisyaratkan untuk mengganti teknologi pembuatan e-KTP yang digunakan selama ini. Pasalnya, alat yang dibeli dari luar negeri tersebut, disinyalir datanya bisa diintip.  

                Tentu hal ini tidak bisa terus menerus dibiarkan, karena data penduduk adalah rahasia negara yang harus dijaga.

                Hal ini dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, saat menghadiri acara Rapat Fasilitasi Pemerintah Daerah Provinsi Jambi 2014 di balai Adat, kemarin (27/11), bahwa hal itu diketahui setelah dirinya menemukan, e- KTP palsu yang dicetak di Perancis dan China. Namun hologramnya asli dari Indonesia. 

“Itu dipastikan palsu setelah sebelumnya ditelaah oleh BIN. Data kependudukan ini harus aman,” ujar Mendagri, Tjahjo Kumolo, kemarin.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan mencari solusi untuk alih teknologi agar hal yang sama tidak terjadi kembali. Menurutnya, data kependudukan di Indonesia harus dijaga karena merypakan rahasia negara.

“Dulu alatnya dibeli dari luar negeri. Kami tidak ingin beli alat tapi bisa diremot dari luar,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai tindak lanjut program e-KTP yang sempat dihentikan, dirinya memastikan hal itu tetap berlanjut dan sudah mengajukan 4 juta lebih cetak blanko agar 18 juta lebih warga Indonesia wajib KTP bisa punya KTP, karena ini nyawa termasuk nanti ada kartu sakti.

“Dua bulan ini digunakan untuk mendata dan membersihkan data ganda. Bagi yang meninggal, lahir, orang pindah bisa terdata dengan baik, daerah mana yang padat dan lainnya itu agar bisa terdeteksi,” terang politisi PDIP ini.

Dikatakannya, bagi daerah yang ingin mencetak dan mengeluarkan e-KTP, bisa dilakukan untuk mempercepat dan memotong administrasi agar lebih efektif dan efisien. \"Jika daerah bisa membuat dipersilahkan, gak papa, selagi mampu. Jika masih kurang bisa didrop dari pusat namun harus izin dulu,” tangkasnya.

Namun belakangan ini juga ada polemik yang terjadi karena pada e-KTP, tidak dicantumkan agama dari pemilik tersebut. Dengan hal itu, dirinya mengatakan selagi masih agama yang diakui negara, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, wajib ditulis dan dimuat diidentitas kependudukan tersebut.

\"Tapi yang tidak masuk enam itu, sepanjang keyakinannya tidak sesat, berdasarkan masukan tokoh agama, itu bisa dikosongkan. Itu fatwa Menteri Agama,\" tutupnya.

(cr1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: