>

PDIP Hapus Sistem Voting

PDIP Hapus Sistem Voting

Pemilihan Ketua Partai

JAMBI – PDIP menetapkan pola pemilihan pimpinan partai di berbagai tingkatan dengan cara musyawarah mufakat dan menghapus sistim voting.

                Hal ini diutarakan oleh Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, meski dengan cara musyawarah mufakat mekanisme tetap melalui musyawarah cabang ataupun konfrensi cabang. “Kita kedepankan mufakat. Dari dulu ini nafas kita. Tidak boleh ada voting,” katanya.

                Cara ini dipilih partai berlambang kepala banteng tersebut untuk menghindari suksesi pemilihan ketua dari indikasinya money politic yang juga bisa bisa memicu perpecahan di internal partai. Perubahan ini sudah disampaikan ke daerah melalui SK 067. Di sni ada istilah penjaringan dan penyaringan.

Calon pimpinan PAC dites oleh DPD, maka calon pimpinan DPC dan DPD akan dites oleh DPP. Untuk DPC dan DPD pun prosesnya sama, nanti setelah ada pengajuan dari bawah kemudian dites oleh DPP dan ditetapkan tiga besar. Hasil penetapan oleh DPP itu Kemudian dikembalikan lagi kepada ketiga besar itu untuk bermusyawarah dan mufakat menentukan ketua, sekretaris, dan bendahara. “Untuk DPC dan DPD nantinya akan saring oleh DPP. Sehingga turun tiga nama,” jelas Edi.

Jika tidak mencapai kesepakatan maka akan diambil oleh DPP. “Jadi harus bisa ada kesepakatan karena bisa jadi catatan, dan diambil alih DPP,” tegasnya.

System pemilihan pimpinan ini sudah mulai dilakukan. Pengurus ranting sudah mulai mengusulkan calon ketua di tingkatan masing-masing. “Target kami penjaringan ini bisa selesai Desember ini,” akunya.

Sehingga awal tahun 2015, DPP tinggal melakukan penyaringan terhadap nama-nama yang diusulkan. Untuk DPC dan DPD, akan ada fit and proper test bagi 5 nama yang diusulkan. “Ada wawancara dan juga psikotes,” tuturnya.

Sedangkan untuk syarat pencalonan, untuk Ketua PAC sendiri minimal sebagai anggota partai 2 tahun atau pernah menjadi pengurus partai. Untuk Ketua DPC sendiri minimal keanggotaannya 5 tahun atau pernah menjadi pengurus partai, untuk DPD keanggotaaan minimal 7 tahun atau pernah menjadi pengurus partai. “Juga masalah loayalitas, apakah pernah melakukan tindakan melawan partai atau bagaimana,”katanya lagi.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: