>

Mendagri Setujui Pilgub Jambi 2016

Mendagri Setujui Pilgub Jambi 2016

Serentak dengan 304  Pilbup & Pilwakot dan 10 Pilgub se Indonesia

JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan semakin meluas cakupannya.  Kemendagri menyebut untuk Pilkada di tingkat kabupaten/kota akan sebanyak 304 daerah, sedangkan Pilkada tingkat Provinsi menjadi 10.
Itu menjadi salah satu pertimbangan Kemendagri mendukung Pilkada digelar pada 2016 mendatang. “Jumlah daerah yang melaksanakan Pilkada (Pilbup/Pilwakot) bertambah dari 204 jadi 304 dan Pilgub naik dari 8 menjadi 10,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi Radarpena, Kamis (25/12).
Namun sayangnya Mendagri belum mengekspos daerah mana saja yang juga akan mengikuti Pilkada serentak tersebut. Yang jelas tujuh daerah akan digelar Pilgub karena berakhir masa jabatan kepala daerahnya yakni yakni gubernur Bengkulu 29 November 2015, gubernur Jambi 3 Agustus 2015, gubernur Kalimantan Selatan 8 Agustus 2015, gubernur Kalimantan Tengah 4 Agustus 2015, gubernur Sumatera Barat 15 Agustus 2015, gubernur Kepulauan Riau 19 Agustus 2015 dan gubernur Sulawesi Utara 20 September 2015. Satu lagi daerah yang akan menggelar Pilgub adalah provinsi termuda di Indonesia, Kalimantan Utara yang saat ini masih dijabat oleh seorang penjabat gubernur.
Tjahjo setuju bila Pilkada serentak dimundurkan pelaksanaannya pada awal tahun 2016. “Disamping masih menunggu pengesahan DPR terkait Perppu Pilkada yang dikeluarkan oleh Presiden SBY, pada prinsipnya Kemendagri menyambut positif usulan KPU yang pelaksanaan Pilkada dapat diundur ke awal tahun 2016,” terangnya.
Dia memaparkan pertimbangan lainnya. “Dengan alasan atau pertimbangan salah satunya agar persiapan teknis KPU sebagai pelaksana lebih baik, baik persiapan dan konsolidasinya,” tukasnya. Pertimbangan lainnya melihat rentang waktu pelaksanaan Pilkada serentak, baik waktu hari H-nya (menyoblos) maupun pelantikannya. Serta agar siklus penyelenggaraan Pilkada yang berkelanjutan lebih baik. “Jarak waktu siklus Pemilu kita lebih baik, 2014 interval 2 tahun ke 2016 dan nantinya 2019 interval ke Pilkada serentak nasional 2021,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menegaskan bahwa KPU RI tetap akan melaksanakan Pilkada tahun 2015 Itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Untuk jadwal pemungutan suara masih dengan dua skenario awal, yakni pada 18 November atau 16 Desember 2015.
“Itu kan  merujuk pada Perppu yang ada. Perppu yang ada tahun 2015. Jika ingin 2016 maka setelah Perppu dijadikan UU, harus ada perubahan UU lagi. Pada 2015, rencananya 18 November atau 16 Desember,” papar Husni.
Mantan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut menegaskan bahwa tengah membuat regulasi pelaksanaan Pilkada serentak dan langsung, berupa Peraturan KPU.“PKPU ada lima. Pertama mengenai tahapan, program dan jadwal, kedua pencalonan, ketiga pemutahiran data pemilih, keempat kampanye, kelima dana kampanye,” tandas Husni Kamil Manik.
Ketua DKPP RI Jimly Asshidiqie juga berharap agar penyelenggaraan Pilkada tetap dapat dilangsungkan pada tahun 2015. “Solusinya, kalau bisa diselesaikan tahun 2015 itu jauh lebih baik,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Menurutnya harus ada jadwal-jadwal yang dipotong. Diantaranya uji publik yang tidak perlu dilakukan selama 6 bulan. Karena bila tetap dilaksanakan pada 2016, maka Perppu yang telah disetujui harus diubah kembali. Kata Jimly, itu bukanlah suatu hal yang mudah dilakukan.

“Tapi kami tidak ikut campur, kalau tetap disepakati 2016. Ya oke saja. Cuman yang paling aman dan kerja tidak dua kali tetap 2015. Karena (kalau 2016,red) setelah Perppu disahkan, diubah lagi. Bukan gampang, Perppu diubah jadi UU. Kita sekarang saja sudah dag dig dug,” kata Jimly.

(rik/RP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: