Bolos, 45 Pejabat Kemenag Diberhentikan

Bolos, 45 Pejabat Kemenag Diberhentikan

JAKARTA -  Penegakan disiplin secara tegas tengah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada pegawainya. Tahun ini, keseriusan itu dibuktikan oleh Kementerian Pimpinan Lukman Hakim Syaifuddin itu dengan memberhentikan 45 aparatur Kemenag karena bolos tanpa alasan sah.

Sekjen Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Mahsusi mengatakan, proses pemberhentian ini telah dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) Biro Kepegawaian Setjen Kemenag  sejak Maret 2014. \"Sepanjang 2014 ini ada empat periode sidang, dari triwulan I sampai triwulan IV,\" ujarnya dalam siaran pers kemarin (25/12).

Mahsusi mendetailkan, pada sidang triwulan pertama Maret lalu, 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag diputuskan bersalah. 13 orang diberhentikan sementara 6 orang lainnya dibebaskan dari jabatannya. Triwulan kedua pada April 2014, 11 PNS diberhentikan dan 4 orang diputuskan dibebaskan tugas dari jabatannya.

Selanjutnya, pada Agustus lalu, 16 PNS kembali diputuskan bersalah dan diberhentikan. Dalam waktu yang sama, 6 PNS juga diputuskan bersalah dan dibebaskan tugas oleh Kemenag. Terakhir, pada Desember ini, 5 orang PNS kembali diberhentikan dan 5 orang lainnya dibebaskan dari jabatannya. \"Dengan demikian, sepanjang 2014 ini, Sidang DPK Kemenag telah memberhentikan 45 PNS dan membebaskan 21 PNS lainnya dari jabatannya,\" ungkapnya.

Mahsusi menuturkan, pendisiplinan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disiplin PNS di sini diartikan sebagai kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Jenis hukuman disiplin pegawai ini dikategorikan menjadi tiga, yaitu tingkat ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin tingkat ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman ini diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5-15 hari.

Untuk hukuman tingkat sedang terdiri atas penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan Kenaikan Pangkat (KP) selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Hukuman ini diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama jangka waktu 16-30 hari.

Adapun yang termasuk dalam hukuman disiplin tingkat berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS. \"Hukuman tingkat ini diberikan pada mereka yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah lebih dari satu bulan. Untuk pemberhentian, diberikan pada mereka yang bolos tanpa alasan sah selama 46 \"hari kerja atau lebih,\" tuturnya.

Pemecatan ini dibenarkan oleh Irjen Kemenag M. Jasin. Jasin mengatakan, penegakan disiplin itu dilakukan pada seluruh PNS Kemenag yang ada di seluruh Indonesia. \"Ada yang diberhentikan dan dibebaskan dari jabatan. Bebas tugaskan artinya yang sebelumnya misalnya Direktur maka berubah menjadi staf biasa tanpa jabatan apapun,\" jelasnya.

(mia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: