>

Revisi Aturan Impor Garam

Revisi Aturan Impor Garam

JAKARTA - Desakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar Kementerian Perdagangan tidak gampang memberikan izin impor garam direspon cepat. Dalam waktu dekat Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Impor Garam agar menjadi lebih ketat.

                Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan mengatakan poin yang akan direvisi adalah mengenai\" persetujuan impor garam.\"Jika sebelumnya rekomendasi hanya dari Dirjen Basis Industri Manuaktur Kementerian Perindustrian, nanti juga harus dapat \"rekomendasi Dirjen Kelautan Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan,\" ujarnya kemarin (24/12).

                Revisi kedua yang akan dibuat berkaitan dengan pemisahan pos tarif atau Harmonized System (HS) antara garam konsumsi dengan garam industri. Selama ini kode HS garam konsumsi dan garam industri sama sehingga rawan untuk dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.\"Ada juga revisi soal jumlah izin impor, serta pelaksanaan impor garam,\" ungkapnya.

                Selama ini, kata Partogi, pelaksanaan importasi garam tidak diatur batas waktunya. Kelak, importasi garam akan diterapkan seperti tata niaga impor produk sapi dan hortikultura, yakni memiliki batas waktu pengajuan dan pelaksanaan impor. Jika telah melewati batas waktu yang ditentukan maka impor tidak boleh lagi dilakukan.\"Kita targetkan impor garam tahun depan sudah menggunakan aturan baru itu,\" terangnya.

                Partogi berharap kebijakan impor garam hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan garam. Sementara untuk garam konsumsi atau rumah tangga sudah bisa dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Produksi garam oleh industri lokal mencapai 2 juta ton. Adapun kebutuhan garam konsumsi hanya sekitar 1,7 juta ton.\"Untuk garam konsumsi kita sudah cukup,\" tegasnya.

                Garam industri, lanjut Partogi sangat dibutuhkan industri pangan yang memerlukan kandungan natrium klorida (NaCL) tinggi yakni minimal 97 persen. Makanya, industri aneka pangan saban tahun membutuhkan garam impor rata-rata 400.000 ton.\"Garam impor itu banyak diserap industri makanan seperti buat bumbu mie instan, umumnya dibeli dari Australia dan India,\" ungkapnya.

                Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk serius mewujudkan swasembada garam. Dia mengaku tidak mengetahui kelanjutan upaya untuk memperketat impor garam di Kementerian lain saat ini.\"Kita sudah rapat koodinasi bersama, keputusannya ada di mereka. Kalau saya tetap minta stop impor garam,\" tuturnya.

                 Dia kembali menegaskan bahwa harusnya semua Kementerian sepakat untuk menutup kran impor garam, karena hanya akan menghabiskan devisa negara. Sebab hal itu meruoakan tindakan yang logis untuk menyelamatkan industri garam nasional.\"Apalagi sekarang dolar sudah mahal, kan sayang devisa kita terbuang hanya untuk impor garam,\" jelasnya.

(wir)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: