>

Tjahjo Ancam Copot Bupati Bandel

Tjahjo Ancam Copot Bupati Bandel

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengancam akan merekomendasikan pemberhentian tetap terhadap gubernur, bupati dan walikota yang bandel kepada presiden. Kewenangan itu baru saja diperoleh Mendagri berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dengan undang-undang administrasi ini (administrasi pemerintahan,red) kami diberikan kewenangan memberikan sanksi. Kalau gubernurnya nggak bener, bupati dan walikotanya juga begitu bisa kami usulkan sampai dipecat,” tegas Mendagri kepada wartawan saat menggelar konferensi pers progress kebijakan dan agenda Kemendagri tahun 2015 di kantornya, Selasa (6/1).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu, selama ini keberadaan Kemendagri sering kali tidak dianggap oleh kepala daerah. Kewenangan pengawasan dan penindakan Kemendagri dianggap lemah karena tidak bisa menyentuh pemberian sanksi tegas kepada kepala daerah, termasuk untuk merekomendasikan pemberhentian. “Kalau (dulu,red) kan nggak ada. 10 tahun zaman Pak SBY (Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono), kami melihat gubernur, bupati dan walikota menganggap nggak ada Kemendagri,” tandasnya.

Meski belum menjelaskan secara rinci, kata Mendagri, wujud kenakalan kepala daerah yang dapat berakhir pada penerbitan sanksi diantaranya bila kepala daerah ke luar negeri tanpa pemberitahuan dan mendapatkan izin dari Mendagri.“Sekarang repot izin keluar negeri ada di menteri. Bupati, walikota, gubernur dan anggota DPRD juga izin ke menteri,” paparnya.

Di tempat terpisah aktivis LHB Respublica, Firnandes Maurisyah mengatakan dengan kewenangan yang ada sekarang Mendagri mempunyai posisi yang kuat di tengah kepala daerah. Selama ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah hanya mengatur kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut- turut selama 6  bulan, tidak lagi memenuhi syarat.

Selain itu juga telah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, dan/atau melanggar larangan bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.  “Dan pemberhentian oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD, apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tukas Fernandes.

(rik/RP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: