>

Hakim : Harusnya Terdakwanya Tiga Orang

Hakim : Harusnya Terdakwanya Tiga Orang

Setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, Ketua Majelis Hakim, Sutoto menunda persidangan dan melanjutkan pekan depan, dengan agenda masih dengan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Charles Robinli Direktur PT Global Pasific Sentosa Group (GPS) didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: