>

Hakim : Harusnya Terdakwanya Tiga Orang

Hakim : Harusnya Terdakwanya Tiga Orang

Sidang Direktur PT Global Pasific Sentosa

JAMBI- Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (6/1) kemarin kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembangunan Rumah Toko (Ruko) diatas permukaan sungai Selincah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Thehok, dengan terdakwa Charles Robinli, Direktur PT Global Pasific Sentosa Group (GPS).

Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nurmala Dewi.

Adapun saksi yang dihadirkan JPU Dewi adalah dari lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Diantaranya, Fauzi darwas, mantan Kepala Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) yang sekarang berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Sonya, Muslamah, Mardiansyah, Fahmi Sabkhi Kepala BPMPPT, Ramlan Syah dan beberapa saksi lainnya.

Fauzi darwas, mantan Kepala Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) yang sekarang berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPPT), pada saat memberikan keterangan terkait perijinan pendirian Ruko yang diketahui milik Suwarni, mengatakan bahwa izin pendirian dilakukan pada Februari 2012, oleh Suwarni. Semua persyaratan diantaranya gambar bangunan, perizinan dari Camat terkait juga sudah dilampirkan.

Saksi yang lain mengatakan, saat melihat peta tidak terlihat adanya aliran sungai di lokasi yang akan dibangun Ruko oleh terdakwa, dan saat dicek ke lokasi, hanya ada timbunan tanah dan bukan aliran sungai.

“Yang mengurus izin pendirian ruko adalah Suwarni, lantas yang menjadi terdakwa sekarang adalah Charles Robinli, apa ada yang tahu hubungan kedua orang ini apa,” tanya Hakim Sutoto kepada saksi.

Namun atas pertanyaan hakim, saksi tidak ada yang menjawab. “Seharusnya tidak hanya satu yang menjadi terdakwa, namun tiga orang. Pemilik ruko, pengeluar izin dan terdakwa, kenapa sekarang hanya satu orang saja yang menjadi terdakwa,” tanya hakim lagi.

Saksi Fakmi Sabkhi mengatakan jika ia menjadi kepala BPMPPT pada 2014, dan pernah diminta oleh penyidik Polda Jambi untuk menyerahkan berkas pengurusan izin atas nama Ruko Suwarni.

Pembangunan Ruko ini juga pernah dievaluasi oleh Pemkot, dan hasilnya pihak pemilik ruko diberikan teguran dan selanjutnya dikeluarkan surat untuk penghentian sementara proses pembangunan.

Sejauh ini saksi mengaku tidak ada yang melakukan pemantauan di lokasi, terkait ada atau tidaknya efek banjir akibat pembangunan ruko ini.

Terdakwa, Charles Robinli yang tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) mengaku jika ia tidak mengetahui persoalan perizinan, karena ia memang tidak melakukan pengurusan izin. “Sejauh ini tidak pernah ada banjir di sana, dan masalah perizinan saya tidak berhubungan dengan itu karena saya hanya pelaksana pembangunan,” jelas terdakwa.

Pada persidangan ini Majelis Hakim yang diketuai, Sutoto sempat melarang awak media untuk mengambil gambar persidangan.”Jangan foto-foto, kamu dari mana, silakan minta izin sama humas dan setelah meminta izin sama humas, mohon izin dengan kami disini,” kata Sutoto kepada wartawan.

Pelarangan pengambilan gambar persidangan oleh Sutoto bukan yang pertama kali, ini merupakan yang kesekian kalinya Ia (Sutoto red) melarang awak media mengambil gambar persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: