>

Syahrasaddin Dituntut 2 Tahun

Syahrasaddin Dituntut 2 Tahun

JAMBI - Mantan Sekda Provinsi Jambi, Ir H Syahrasaddin MSi dituntut kurungan penjara dua tahun. Selain itu, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Rutin Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi dan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) Tahun 2012 ini  juga didenda Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Djaka Wibisana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin.

Djaka Wibisana mengatakan tuntutan ini tidak berdasarkan pada dakwaan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena JPU membebaskan terdakwa Syarasadin dari dakwaan primeir. Akan tetapi tuntutan ini berdasarkan pada dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).

\"Terdakwa Syarasadin dibebaskan dari dakwaan primer, dan terbukti pada dakwaan subsidiar.\"kata Jaksa Penuntut Umum, Kejati Jambi, Jaka Wibisana dan Abdi Kataren pada saat membacakan tuntutan secara bergantian.

Disebutnya lagi, dari 28 orang saksi yang dihadirkan, JPU menyatakan unsur memperkaya diri sendiri dan melawan hukum secara sah dan terbukti dilakukan terdakwa Syarasadin.

\"Syarasadin bersama-sama dengan Haris AB dan Sepdinal telah terbukti bersalah. Segala unsur perbuatan melawan hukum telah terbukti,\" ucap salah satu JPU.

Selain unsur melawan hukum, Syarasadin juga terbukti telah menyalahgunakan wewenang selaku Ketua kwarda Pramuka Provinsi Jambi. Namun dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Syarasadin, diketahui dirinya telah mengganti kerugian negara bersama dengan Haris AB yang jumlahnya sebesar Rp 1,2 Miliar. Hal ini pun dianggap oleh JPU salah satu etikat baik yang dilakukan keduanya.

\"Kerugian negara sudah dibayar, Haris bayar Rp 800 Juta lebih. Sedangkan Syarasadin membayar Rp 316 juta,\" kata Djaka Wibisana kepada para wartawan

Diketahui, Syahrasadin dengan bendahara kwarda pramuka Sepdinal, diduga melakukan penggelembungan dalam pengelolaan keuangan di Kwarda Pramuka Jambi. Sehingga menimbulkan kerugian negara yang terdiri dari dua sumber dana, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) pengelolaan kebun sawit 400 hektare dan dana hibah APBD Pemprov Jambi yang berjumlah Rp. 2 Miliar. Dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, kerugian negara yang di akibatkan dalam kasus ini berkisar Rp 1,2 miliar lebih dan angka itu terdiri atas kerugian kasus dana hibah APBD Pemprov Jambi untuk logistik Perkempinas 2012 sebesar Rp 941 juta lebih dan kasus dana rutin kwarda 2011-2013 sebesar Rp 316 juta.

Dengan tuntutan tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim yang diketahui oleh Supraja agar mengabulkan tuntutanya dengan perintah terdakwa Syarasadin segera ditahan.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan Nota keberatan (pledoi) terhadap tuntutan JPU.

\"Sidang dengan agenda pledoi akan kembali digelar pada (23/1),\" ucap Supraja sambil menutup sidang

Syahrasaddin didakwa dua pasal Tindak Pidana Korupsi pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adji Ariono, Djaka B Wibisana, dan Faisal mengenakan terdakwa dua pasal Tipikor, yakni dakwaan primair pasal 2 ayat (1) dan 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Adji Ariono, Syahrasadin juga didakwa dengan UU No 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara dan PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Daerah. Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan negara berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi senilai Rp 1,257 miliar.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: