Batalkan Pelantikan Budi Gunawan
Gerak Cepat, Saran Tim Independen ke Presiden
JAKARTA - Tim Independen bentukan Presiden Joko Widodo menyusul polemik KPK-polri, bergerak cepat. Tiga hari sejak pertama kali dibentuk, tim sudah menawarkan terobosan pada presiden. Sembilan orang anggota tim sepakat merekomendasikan agar Komjen Budi Gunawan tak dilantik sebagai kapolri baru.
\" Saran tersebut telah disampaikan langsung ke presiden. \"Saya rasa, kalau dari antusias dia (presiden, Red) saat menerima kami, optimis dilaksanakan,\" kata Wakil Ketua Tim Independen Jimly Asshidiqie, di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin (28/1).
\" Bukan hanya menyangkut Budi Gunawan, rekomendasi tim juga menyinggung terkait posisi Bambang Widjojanto sebagai salah satu pimpinan KPK saat ini. Tentunya, pasca penetapan status yang bersangkutan sebagai tersangka oleh polri beberapa waktu lalu.\"
Dalam rekomendasi tim ditegaskan, kalau presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Artinya, tidak hanya menyasar Budi Gunawan, di sisi yang lain tim juga mendorong pengunduran diri Bambang Widjojanto sebagai pimpinan KPK. Kebutuhan untuk menjaga marwah penegak hukum\" yang menjadi dasar.\"
Ketika disinggung mengenai dampak politik dan hukum atas saran yang disampaikan, Jimly menyatakan, kalau tim sudah memperhitungkannya. Termasuk, ruang impeachment, jika keputusan pembatalan pelantikan kapolri akhirnya benar-benar diambil presiden.\"
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu meyakinkan, kalau impeachment sangat sulit terjadi. Menurut dia, sesuai konstitusi, proses pemberhentian presiden dimungkinkan berjalan jika menyangkut pelanggaran hukum dalam kapasitas pribadi. \"Kalau ini kan tugas sebagai kepala negara, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk impeachment,\" tegasnya.\"
Sesuai pasal 7 (b) UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh DPR, kalau presiden telah melakukan pelangaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Impeachment juga bisa diajukan kalau presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.\"
Di sisi lain, imbuh Jimly, proses politik maupun hukum impeachment juga panjang. Ada tahapan-tahapan rigid yang harus dilalui. Mulai dari DPR, MK, hingga MPR yang masing-masing memiliki syarat-syarat khusus yang ketat.\"
\"Jadi, tidak usah dikhhawatirkan, paling cuma gonjang-ganjing (politik), ada interpelasi, itu saja mungkin,\" tuturnya.
Bukankah ketika tidak melantik kapolri yang sudah disetujui DPR melanggar UU? Lebih lanjut, bukankah bisa dianggap melanggar sumpah jabatan? Jimly menyatakan kalau bisa saja diarahkan ke sana.\"
Namun, dia menyatakan, kalau pelanggaran sumpah jabatan untuk kemudian dihubungkan dengan poin pelanggaran hukum oleh presiden sebagai pintu masuk impeachment juga belum klir. Belum jelas apakah nanti akan masuk dalam pelanggaran tindak pidana berat atau perbuatan tercela.\"
Jika masuk kategori perbuatan tercela misalnya, Jimly menilai, hal tersebut sekedar penafsiran dan tanpa dasar yang jelas. Sebab dari sejarahnya, menurut dia, perbuatan tercela sebagaimana dimaksud di UUD justru kaitannya lebih merujuk dengan hal-hal yang berkaitan dengan penyimpangan perilaku seks. Namun, karena pertimbangan kepantasan, istilah tersebut tidak dipakai. \"Jadi nggak usah khawatir lah, impeachment tidak mungkin terjadi,\" tandasnya. \"
Saat menyampaikan beberapa rekomendasi tersebut, hampir seluruh tim yang diketuai mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafi\"i Ma\"arif itu, hadir. Hanya, mantan Kapolri Sutanto yang berhalangan.\"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: