>

Satgasus Kejagung Mulai Beraksi

Satgasus Kejagung Mulai Beraksi

Periksa Saksi dan Tersangka Korupsi di Tebo

MUAROTEBO – Setelah Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mulai turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan, di Muara Niro di Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Tebo, senilai Rp 63 miliar, tahun anggaran 2013-2014.

Enam orang anggota tim satuan Tugas Khusus (Satgasus) kejaksaan Agung (Kejagung RI) Senin (23/3) kemarin, tiba di Tebo. Ketua Tim satgasus Kejagung RI, Renhard saat dikonfirmasi para awak media mengatakan, untuk hari ini, belum ada pemeriksaan terhadap siapapun, baik itu kasus yang lama maupun kasus yang baru karena untuk saat ini memang belum mulai bekerja. \"Kami belum bekerja, nantilah kalo sudah bekerja baru bisa komentar,\" ungkap Renhard.

Lebih jauh lagi dijelaskannya, terkait pemeriksaan belum bisa dipastikan kapan akan dimulai, akan tetapi apabila tidak ada kendala dan halangan berkemungkinan besok sudah mulai ada yang akan diperiksa. \"Insyaallah Kalo tidak ada halangan besok mulai kerja,\" ujarnya.

Renhard mengakui, apabila tidak ada perkembangan pada kasus yang telah melakukan panggilan terhadap beberapa pejabat beberapa waktu lalu ke ruangan IAD kejari Tebo, Tim Satgasus Kejagung RI tidak akan mungkin datang lagi kekabupaten Tebo. Yang jelas kedatangan Tim kesini karena memang ada perkembangan dari kasus kemarin.

\"Yang pasti kalo tidak ada perkembangan tidak mungkin kami datang,\" tutup Renhard.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim satuan tugas khusus penanganan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (Satgasus P3TPK) telah meningkatkan penyelidikan perkara korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Tebo ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka.

Para tersangka adalah Joko Pariadi selaku Kepala bidang bina marga Dinas PU Kabupaten Tebo dan sebagai kuasa pengguna anggaran, Saryono selaku Direktur PT Rinbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang selaku Dirut PT Bunga Tanjung Raya.

Ada dugaan korupsi ditemukan dalam pekerjaan proyek paket 10 pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11 pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun. Proyek dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi.

Selain kasus proyek pengaspalan jalan, tim satgasus juga meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Muaro Jambi tahun 2010. Tersangka kasus tersebut adalah Mulia Idris Rambe selaku PNS RS Raden Mataher Jambi yang juga Direkur pengembangan SDM dan sarana prasaran dan Zuherli selaku pihak swasta Direktur PT Sindang Muda Serasan. Diduga, pelaksaan proyek PT SMS yang mengerjakan pengadaan alat kesehatan snilai Rp 49,9 miliar telah memark up harga barang yang telah disediakan sehingga negara telah membayar lebih dengan harga sebenarnya dan adanya proses rekanan telah diatur.

Sementara itu, Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jambi saat konfirmasi mengatakan, sebelum ke Tebo, Satgas Kejagung, sempat berkunjung kekantor Kejati Jambi, untuk memberitahukan bahwa pihaknya akan ke Tebo.
\"Tadi pagi (kemarin, red). Salah satu tim ada mampir kesini memberitahu ke kita,\" tambahnya.

(bjg/cr8)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: