Jambi Mulai Diselimuti Kabut Asap
Kebakaran gambut yang terjadi di Provinsi Jambi tidak lepas dari kanalisasi dan sistem drainase yang dibangun perkebunan dan hutan tanaman industri yang berada di lahan gambut. Kanalisasi yang dibangun di lahan gambut telah menyebabkan keringnya muka air gambut sehingga menjadi mudah terbakar.
“Untuk itu perlu adanya manajemen kanal yang dilakukan perusahaan dengan sungguh-sungguh. Kanalisasi membuat gambut mudah terbakar, teroksidasi dan mengalami subsidenserta melepaskan emisi gas rumah kaca dalam jumlah sangat besar,” ungkapnya.
Seharusnya dengan kebijakan yang sudah ada sekarang yang mengatur tinggi air muka gambut minimal paling tidak 40 cm dari permukaan gambut benar-benar dipantau sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014. Salah satunya bisa dilakukan dengan membuat pintu-pintu kanal yang bisa dibuka tutup. Jika memasuki musim kemarau maka pintu kanal di tutup rapat sehingga penurunan muka air gambut bisa di hambat. Jika musim hujan di buka sehingga airnya mengalir.
Meski secara aturan diperbolehkan mengelola lahan gambut untuk areal perkebunan dan industri kehutanan, tetapi aturan yang ada cukup ketat mengatur untuk pemanfaatan itu, termasuk penggunaan kanal. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009.
“Fakta dilapangan, lebar dan kedalaman kanal serta tinggi muka air dari tanah melebihi aturan di atas. Pengawasanpun tidak efektif dilaksanakan oleh pemerintah terhadap tiga hal tersebut,” sebutnya.
Tidak hanya melakukan pemantauan kanal, juga penting dilakukan penataulangan pemanfaatan gambut untuk hutan tanaman dan perkebunan. “Gambut kedalaman 3 meter lebih harus difungsikan lindung, dan yang sudah terlanjur di kanal di gambut dikedalaman ini diwajibkan untuk menutup kanalnya,” sebutnya.
Dikatakannya selain itu yang terpenting untuk jangka pendek dilakukan adalah penegakan hukum terhadap perusahaan. Dalam aturannya sudah jelas bahwa kawasan konsesi menjadi tanggung jawab penuh perusahaan untuk mengamankannya dari kebakaran. Jika tetap terjadi kebakaran perusahaan diberi sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Bahkan menurut saya jika kebakarannya terjadi berturut-turut setiap tahun, sudah selayaknya izinnya ditinjau ulang atau dikembalikan ke negara,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, untuk saat ini kawasan gambut di Jambi terdapat 670.413 ha. Dari lahan ini 86.442 ha dikonversi untuk Hutan Tanaman Industri dan 136.396 ha dikelola perkebunan sawit skala besar. Dari analisis ketebalan gambut yang dioverlay dengan izin konsesi yang dilakukan WARSI, terdapat 29.701 ha yang berada di kedalaman lebih dari 4 meter yang seharusnya berstatus sebagai lahan konservasi gambut.
(wsn/azz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: