Gatot Akui Serahkan Uang ke Rio
Rio sendiri seharusnya kemarin mulai diperiksa sebagai tersangka. Namun pria asal Bengkulu itu memilih tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan. Alasan ketidakhadiran Rio disampaikan pengacaranya, Maqdir Ismail. \'Pak Rio tidak hadir karena kami sudah memasukan permohonan praperadilan di pengadilan negeri. Kami minta waktu agar pemeriksaan setelah praperadilan,\' ujar mantan pengacara praperadilan Komjen Budi Gunawan itu.
Praperadilan diajukan karena pihak Rio menganggap apa yang disangkakan KPK tidak memenuhi unsur korupsi. \'Ini kan tidak memenuhi ketentuan dan syarat dalam UU KPK. Yakni, harus ada keresahan masyarakat dan ada kerugian keuangan negara sampai Rp 1 M,\' ucap Maqdir.. Apa yang disampaikan Maqdir terkesan mengada-ada, sebab kasus suap seperti yang terjadi pada Rio selama ini telah banyak ditangani KPK. Hasilnya kasus-kasus itu pun dinyatakan terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap.
KPK sendiri tak bergeming dengan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan praperadilan. Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyebut pihaknya tetap akan melayangkan pemanggilan yang diupayakan pekan ini. \'Kami tetap lakukan pemanggilan berikutnya,\' ujarnya.
Indriyanto menolak berandai-andai jika nanti pada pemanggilan kedua Rio tetap menolak datang. \'Nanti kita perlu kaji dulu apa alasan ketidakhadirannya yang kedua,\' jelasnya. Sesuai peraturan perundangan, KPK bisa melakukan pemanggilan dengan perintah membawa (panggilan paksa) dalam surat pemanggilan ketiga
.(gun/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: