>

Tahun Ini Sanksi Pajak Dihapuskan

 Tahun Ini Sanksi  Pajak Dihapuskan

JAMBI-Pajak merupakan salah satu faktor penopang pembangunan negara. Dewasa ini masyarakat baik itu berupa badan usaha maupun pribadi sudah banyak yang menyadari kewajiban untuk membayar pajak. Kepala Kantor pelayanan Pajak Pratama Provinsi Jambi, Eko Budi Hartono mengatakan, untuk itu pada tahun 2015 ini, Direktorat Jendral Pajak mengeluakan PK 91 yang menyatakan tahun ini adalah tahun pembinaan wajib pajak.

 

\"Jadi tahun ini, bagi wajib pajak yang ingin melakukan perbaikan SPT, atau keterlambatan pajak, atas dasar kemauan sendiri, itu kita hapuskan sangsi atau denda pajaknya \" ujar Eko, usai acara Tax Gathering dan Apresiasi Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi tahun 2015, yang berlangsung di Mini Ballroom, Novita Hotel, Rabu (21/10).

 

Namun, lanjut Eko, penghapusan pajak hanya berlangsung untuk tahun ini saja, \"Kalau tahun 2016, itu sudah masuk pada tahun penegakan hukum\" tegasnya.

 

Sementara itu, terkait dengan acara yang digelar KPP Pratama Provinsi Jambi, adalah memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang sudah menenuhi kewajibannya membayar pajak kepada negara, dan memberikan kontribusi untuk pembangunan.

Untuk badan usaha, rata-rata 20 Miliar sampai 30 Miliar pertahun dan yang tertingi bisa mencapai 60 miliar pertahunnya melakukan pembayaran pajak, sementara untuk pembayaran pajak pribadi (UP) rata-rata 1 Miliar pertahun.

 

\" Ada lima badan usaha atau perusahan dan lima wajib pajak perorangan yan kita beri penghargaan, dan yang tertinggi masih di sektor perkebunan kelapa sawit \" jelas Eko

 

Acara penghargaan ini, kata Eko, adalah acara tahunan, dan yang mendapatkan penghargaan juga setiap tahunnya bisa berubah, apalagi dengan kondisi ekonomi yang saat ini tidak stabil.

 

\" Tetapi kalau wajib pajak besar itu perubahan nya tidak terlalu drastis, misalnya di tahun 2013 diposisi nomor satu,karena ada penurunan omset  pada 2014 bisa di nomer dua atau tiga \" jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: