Ekonomi Melambat, Pengangguran 7,56 Juta Orang
Adapun untuk usaha di luar kegiatan utama, pengusaha bisa mendapat fasilitas tax allowance berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen selama 6 tahun serta penyusutan yang dipercepat. Masih ada pula insentif PPh atas dividen sebesar 10 persen dan kompensasi kerugian 5 - 10 tahun.
Insentif lain, kata Darmin, adalah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor bahan baku produksi. Lalu, ada pula fasilitas kepabeanan, hingga kemudahan kepemilikan properti untuk orang asing. \'Jadi orang asing bisa punya properti di KEK dalam bentuk rumah tapak maupun apartemen,\' ucapnya. Di luar KEK, warga negara asing hanya boleh memiliki apartemen dengan harga di atas Rp 10 miliar.
Insentif lain yang diberikan terkait kawasan wisata dengan pengurangan Pajak Hiburan 50 - 100 persen, serta pengurangan Pajak Pembangunan sebesar 50 - 100 persen. Ada juga kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, hingga pertanahan. Dengan berbagai insentif tersebut, Darmin berharap investor bakal berbondong-bondong masuk KEK. \'Supaya tercipta lapangan kerja di daerah,\' ujarnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengatakan, pengembangan KEK tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, melainkan juga pemerataan ekonomi. Sebab, KEK yang dibangun memang di daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya alam, namun belum dikembangkan. \'Karena itu KEK ini sangat strategis,\' katanya.
Darmin menambahkan, bidang lain yang masuk dalam paket konomi jilid 6 adalah pengelolaan air. Dia menyebut, hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada 2013 lalu membatalkan UU Nomor 7/2004. Padahal, selama periode 2004 hingga 2013 itu, pemerintah telah meneken hak pengelolaan air kepada beberapa investor. \'Jadi untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, pemerintah akan membuat aturan terkait hal itu,\' ujarnya.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini disiapkan, pemerintah akan melindungi hak warga masyarakat agar tetap bisa mengakses air bersih. Adapun hak pengelolaan sumber daya air, bisa diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hanya apabila kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi.
Terakhir, kata Darmin, paket kebijakan jilid 6 ini memuat deregulasi berupa penyederhanaan izin dalam bidang impor bahan baku obat. Caranya, dengan memanfaatkan sistem perizinan online. \'Ini sangat penting karena kita masih harus mengimpor lebih dari 90 persen bahan baku obat,\' katanya.
Menurut Darmin, dengan sistem online yang diterapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), , waktu pengurusan surat keterangan impor (SKI) yang sebelumnya butuh waktu 8 jam, kini bisa dipersingkat menjadi 5,7 jam. \'Bahkan, dengan perbaikan layanan, izin bisa beres dalam waktu kurang dari 1 jam,\' ucapnya.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, sepanjang 2014 lalu, impor bahan baku obat oleh Indonesia mencapai USD 959 juta atau sekitar Rp 13 triliun, naik 6,68 persen dibanding periode 2013. Adapun ekspor produk farmasi pada 2014 lalu sebesar USD 532 juta atau sekitar Rp 7,1 triliun, naik 16,9 persen dibanding ekspor 2013.
(owi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: