>

Jelang Pilkada, Bansos Naik Fantastis

Jelang Pilkada, Bansos Naik Fantastis

Mendagri Ingatkan Konsekuensi Hukum

 

JAKARTA - Kenaikan dana bansos menjelang pilkada di beberapa daerah diakui Mendagri Tjahjo Kumolo cukup besar. Di sejumlah kabupaten/kota, dananya meningkat fantastis. Bahkan, ada yang mencapai 1.800 persen. Mendagri pun kembali mengeluarkan warning agar penggunaannya lebih hati-hati.

                Peringatan itu disampaikan Mendagri menjelang pembukaan Rakornas Pilkada Serentak di kawasan Ancol, Jakarta, kemarin (12/11).

‘’(Informasi) dari FITRA, ICW, Direktur keuangan kami, mohon maaf, peningkatan sampai 1.000 persen itu,’’ ujarnya. Di saat beberapa daerah kesulitan dalam menganggarkan pilkada, rupanya di daerah lainnya terjadi kenaikan bansos.

                Menurut dia, saat ini Kemendagri masih berpikir positif bahwa kenaikan dana bansos tersebut bakal tepat sasaran. Apabila tidak tepat sasaran, maka pemda harus bersiap-siap menerima eksesnya, yang salah satunya berurusan dnegan hukum.

 

                Tjahjo menuturkan, seharusnya dana bansos itu disesuaikan dnegan kebutuhan daerah. Jangan sampai dana bansos diselewengkan untuk kepentingan yang tidak benar. ‘‘Para calon, khususnya petahana, harus belajar dari kasus Sumut (Gubernur Sumut dan DPRD) dan sebagainya,’‘ lanjut mantan Sekjen PDIP itu.

                Berdasarkan data yang dirilis FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), kenaikan bansos terbesar terjadi di Kabupaten Konawe Utara. Dari anggaran tahun sebelumnya yang nilainya sekitar Rp 269 juta, tahun ini meningkat menjadi Rp 4,837 miliar atau 1.884 persen (selengkapnya lihat grafis).

                Sekjen FITRA Yeni Sucipto menjelaskan, kenaikan dana bansos menjelang pilkada sudah menjadi rahasia umum. Maka tidak heran, tahun ini ada peningkatan pesat di sejumlah daerah. ‘‘Jelang pilkada pengajuannya diperlancar,’‘ tuturnya kemarin. Bansos bisa menjadi mainan karena sifatnya legal. Hal itu terjadi pula menjelang pilkada 2010 yang diteliti FITRA.

                Yeni menuturkan, dalam Permendagri 32/2012 dijelaskan bahwa yang menetapkan siapa saja penerima dana bansos adalah kepala daerah melalui keputusan kepala daerah. Pun demikian dengan besaran yang akan diberikan, menjadi kewenangan kepala daerah. ‘‘Itu legal, dan dimanfaatkan kepala daerah untuk menaikkan popularitas dia,’‘ lanjutnya.

                Naik tidaknya bansos, menurut Yenny merupakan urusan politik. Saat pembahasan itulah terjadi lobi-lobi tertentu kepada legislatif agar dana bansos untuk tahun ini bisa naik. ‘‘Karena itu, kami juga mendesak kepada pemerintah agar Permen itu dikaji ulang,’‘ ucap Yenny.

                Kasus yang ada di Sumut dan beberapa daerah lain, biasanya akibat manipulasi laporan pertanggungjawaban, mark up, atau ketidakpatuhan. Aturannya sudah jelas bahwa satu pihak hanya bisa menerima dana bansos tiga kali, namun yang terjadi tiap tahun terus diberi.

                Terkait meningkatnya penyaluran dana bansos menjelang pilkada, KPK menilai hal ini sebenarnya sudah lama terjadi. Bahkan sejak 2014, KPK sudah membuat kajian soal hal ini. Tujuannya agar penyaluran bansos yang menimbulkan potensi korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: