PH Sebut Alimuddin Dikriminalisasi
![PH Sebut Alimuddin Dikriminalisasi](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
Sudarmadji Dituntut 1, 5 Tahun Penjara
JAMBI – Sidang kasus penipuan yang menjerat pengusaha asal Nipah Panjang, H Alimudin, Senin (16/11) kemarin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Penasehat Hukum terdakwa, Nazirin saat menyampaikan pembelaan (pledoi) terdakwa menyatakan, jika kasus yang menjerat terdakwa dipaksakan.
Dalam pembelaannya, dia menyebut, jika bukti kasus yang menjerat terdakwa penuh dengan rekayasa. “Penyidik menempuh jalan dengan cara-cara yang tidak profesional, tidak prosedural dan tidak berdasarkan hukum,” katanya di depan persidangan yang diketuai Tahjudin, kemarin (16/11).
Bahkan disampaikannya dalam pembelaan tersebut, penyidik Polresta Jambi yang menangani kasus ini kini diperiksa pihak Propam Polda Jambi. “Penyidik yang menyidik kasus H Alimudin ini tengah diusut Propam Polda Jambi,” kata Nazirin, saat membacakan pledoi.
Nazirin, mengungkapkan, kasus ini bermula dari proses pemilihan legilatif. Yang mana, Dodi Sularso merupakan kandidat calon anggota DPR RI tahun 2014 lalu. Dengan kepentingan politik, Dodi Sularso meminta dukungan dari terdakwa, H Alimudin di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, khusunya di Nipah Panjang.
Ditambahkannya, karena melihat terdakwa sebagai pengusaha sukses, otak bisnis Dodi Sularso timbul dan ingin bermitra dengan terdakwa. Hubungan mitra tersebut pun terjalin dan Dodi Sularso memberikan bantuan pinjaman modal kepada terdakwa sebesar Rp 5 Miliar (M), dengan syarat terdakwa harus memberikan jaminan berupa sertifikat tanah.
Namun, dalam fakta persidangan terungkap bahwa, sebelum terdakwa menerima uang pinjaman dari Dodi Sularso, terdakwa telah lebih dahulu mengirimkan uang sebesar Rp 2, 7 M kepada Dodi Sularso. Pengiriman tersebut atas permintaan Dodi Sularso yang meminta uang sebesar Rp 3 M, namun terdakwa hanya mengirimkan Dodi Sularso uang Rp 2, 7 M. Sebab, Rp 300 juta lainnya akan digunakan terdakwa membayar upah karyawannya.
Saat itu, sambung Nazirin, terdakwa merasa heran dari mana Dodi Sularso mengetahui isi tabungannya senilai Rp 3 M. “H Alimudin pun menanyakan, Dari mana abang tahu isi tabungan saya?, dijawab Dodi Itulah hebatnya abang,” terang Nazirin saat membacakan pembelaan.
Dalam persidangan diketahui, jika pinjaman uang Rp 5 M yang diberikan Dodi Sularso kepada terdakwa, ternyata tidak cukup Rp 5 M. Terdakwa hanya menerima Rp 4, 990 M. Sedangkan Rp 10 juta lainnya diambil Suharto yang merupakan saudara Dodi Sularso.
Bahkan, bantuan yang dimaksud cair setelah terdakwa mendesak Dodi Sularso, hingga akhirnya uang itu cair melalui rekening Suharto. Tidak lama pencairan, Dodi Sularso pun kembali meminta cek senilai Rp 6 M dengan alasan hanya untuk pegangan saja yang kemudian dicairkan oleh Suharto.
Diterangkannya, dalam cek tersebut, terdakwa hanya menuliskan nominal angka dan huruf, tanggal serta tanda tangan saja. Sedangkan nama yang dituju tidak ditulis. Hal yang mengherankan saat cek tersebut ditujukan ke persidangan telah tercantum nama Suharto.
Menurut Nazirin, bahwa ini merupakan salah satu bukti, kalau terdakwa menjadi korban. Kasua ini mencuat ketika Suharto yang melaporkan terdakwa melakukan penipuan dengan mengeluarkan cek kosong atas uang pinjaman senilai Rp 5 M, yang diakui Suharto uang tersebut adalah miliknya.
Selain itu, terdakwa menyatakan, bahwa ia telah membayar uang sebesar Rp 5 M kepada Dody Sularso. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan dengan Suharto, melainkan hanya berhubungan dengan Dody Sularso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: