Pemilik Judi Jackpot Belum Terlacak
JAMBI – Sampai saat ini, pemilik judi Jackpot yang berlokasi di Kawasan Broni belum juga ditemukan. Padahal, sejak beberapa waktu lalu, RN sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga kini, Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, terus melakukan pencarian.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, hingga kini pelaku belum berhasil ditangkap. “Sampai sekarang masih dilakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, kemarin (16/11).
Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai DPO, keberadaan RN sempat terlacak di Riau. Namun, polisi belum berhasil menangkapnya. Ini diakui Direktur Reserse Kriminal Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, belum lama ini. \"Untuk keberadaannya terindikasi di Riau. Tapi lokasi tepatnya kita belum tahu,\" ujar Kombes Pol Irawan David Syah, belum lama ini.
Sementara itu, empat orang tersangka yang tertangkap saat penggerebekan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah AN, AL, RI dan AT. Diberitakan sebelumnya, penggerebekan lokasi permainan ketangkasan Ispace yang berlokasi di RT 15 Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Telanaipura, Broni, Kota Jambi itu sempat diamankan 12 karyawan, 15 pemain, 23 pengunjung.
Namun, dalam hal ini empat orang yang baru bisa ditetapkan tersangka. Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah uang senilai Rp39, 3 juta. Kemudian, barang bukti lainnya adalah 65.523 keping koin, 24 kotak ticket, 3 unit calculator, 50 buah voucher, 2 slot nota ticket cancel, 1 unit laptop, 2 unit mesin penghitung coin,1 unit mesin jenis zuma, 5 unit mesin jenis ikan, 2 unit mesin jenis buble wind, 1 unit mesin jenis doraemon, 4 unit mesin jenis king of lion.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: