Anak Kandung Digagahi di Depan Istri
![Anak Kandung Digagahi di Depan Istri](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa VCD porno dan kondom dari kediaman tersangka. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 Tahun Penjara. ‘’Karena anak kandung jadi ditambah 1/3 sehingga menjadi 20 tahun,’‘ pungkasnya. (adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: