>

Anak Kandung Digagahi di Depan Istri

 Anak Kandung Digagahi di Depan Istri

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa VCD porno dan kondom dari kediaman tersangka. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 Tahun Penjara. ‘’Karena anak kandung jadi ditambah 1/3 sehingga menjadi 20 tahun,’‘ pungkasnya. (adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: