Kualitas Aspal Tak Diuji
![Kualitas Aspal Tak Diuji](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
Sidang Korupsi Pengaspalan Jalan Tebo
JAMBI – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan, paket 10 dan 11 di Kabupaten Tebo tahun 2013-2015, diketahui, kualitas aspal dipertanyakan. Dalam sidang, Rabu (25/11), JPU menghadirkan 4 orang saksi dari panitia lelang dan PPTK kegiatan bagi terdakwa Joko Pariadi.
Ketua panitia lelang, Sobirin yang juga menjabat sebagai Kasi Perencanaan di Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, menyampaikan, lelang proyek itu dilakukan lewat LPSE. Pria yang juga sebagai PPTK dalam kegiatan pengaspalan itu menyampaikan, ada sebanyak 22 perusahaan yang saat itu mendaftar untuk mengikuti proses lelang.
\"Lelang dilakukan melalui media elektronik, dan ada 22 perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti lelang tersebut,\" kata saksi.
Saksi menjelaskan pekerjaan pengaspalan jalan paket 10 dan 11, dilakukan mulai 2013-2015. \"Untuk pekerjaan Paket 10, sepanjang 26 Km dari Jalan Pal 12 sampai Jalan 21. Sementara untuk paket 11, Jalan Muara Niro–Muara Tabun,\" jelasnya.
Sementara untuk pekerjaan Paket 10, menurut saksi pekerjaan dan Pencairan sudah 100 persen. Namun untuk paket 11, masih ada yang belum dicairkan sekitar Rp 3 milyar.
\"Paket 11 pekerjaan sudah 100 persen, namun dibayarkan semua, masih ada dana sekitar Rp 3 milyar,\" katanya.
Saat majelis hakim menanyakan kenapa anggaran tidak dicairkan semua, saksi mengatakan jika panitia penerima barang meminta pengujian laboratorium terhadap hasil pekerjaan. \"Panitia penerima barang atau provisional hand over (PHO) meminta uji kualitas hasil pekerjaan, dan sampai saat ini uji labor belum dilakukan,\" ujarnya.
Sementara terkait uji labor pada pekerjaan Paket 10, saksi menjawab jika tidak dilakukan. \"Pada proyek-proyek sebelumnya juga tidak pernah dilakukan uji labor. Pada paket 11 panitia meminta uji labor karena perkara ini sudah disidik di Kejaksaan Agung,\" lanjut saksi.
Majelis hakim sempat heran dengan jawaban saksi terkait pelaksanaan uji labor, pada pekerjaan pengaspalan jalan. \"Jadi selama ini tidak pernah dilakukan uji labor, untuk mengetahui kualitas aspal yang digunakan,\" tanya hakim yang tidak bisa dijawab oleh saksi.
Sidang ditunda hingga pekan depan masih dengan agenda keterangan saksi. Seperti diketahui, JPU Kejari Tebo mendakwa Joko Pariadi selaku Mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), dengan pasal gandar. Yakni pasal 2 sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, sebagai dakwaan subsider.
Menurut JPU, dari anggaran sebesar Rp 63 milyar, terdakwa bersama tersangka yang lainnya (dalam proses pemberkasan) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 33 Milyar dari hasil audit BPK RI. Indikasinya yang ditemukan penyidik, pekerjaan pengaspalan tidak sesuai spesifikasi.
Selain Joko, masih ada beberapa tersangka lain yang masih dalam tahap penyidikan yaitu S (Direktur PT Rimbo Peraduan), AA (Direktur PT Kalingga Jaya Sakti), MPB (Direktur PT Bungo Tanjung Raya) dan DK (Karyawan PT Bungo Tanjung Raya).
Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12–Jalan 21, sepanjang 26 km) Multiyears dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro–Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2013–2015, dengan menggunakan anggaran Rp 63 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: