BI Nilai Turunkan Bunga Berbahaya
Mantan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu menguraikan, tahun depan, pemerintah pun bakal memberikan sanksi bagi daerah-daerah yang penyerapan belanjanya tidak maksimal. Sanksi tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaporkan rincian penyerapan dana daerahnya ke Kemenkeu.
Salah satu sanksi yang bakal diterapkan adalah penyaluran dana daerah dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Tahun depan, untuk daerah yang penyerapannya buruk dana transfernya DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) terutama, bisa diberikan dalam bentuk non tunai (SBN).’’Ini tentunya lebih kepada dorongan, semakin banyak daerah itu belanjakan APBD, itu akan membantu pertumbuhan ekonomi nasional dan daerahnya,\"imbuhnya.
(dee/owi/ken/kim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: