Agus Sebut Dapat Narkoba dari Lapas
JAMBI – Agustomi alias Tomi, warga jalan Selamet Riyadi, RT 20, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi kini mendekam di balik jeruji besi. Dia kedapatan mengedarkan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tomi mengaku mendapatkan narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi, mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit II di rumahnya, Senin (23/11) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Bersamanya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 gram. “Dalam penangkapan tidak ada perlawan dari tersangka. Barang bukti juga didapatkan setelah menggeledah tersangka,” ujarnya.
Kepada wartawan, Agus mengaku belum lama mengedarkan narkoba. Desakan ekonomi membuat tertarik untuk melakukan bisnis haram ini. “Ngedarkan narkoba karena butuh uang bang. Kami baru jugo bang,” ujar Agus kepada wartawan.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial WL yang kini berada di dalam Lapas Klas IIA Jambi. Kini barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku akan di kenakan pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Terpisah, Kalapas Klas IIA Jambi, Suyatna, saat dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, terkait dengan informasi narkoba didapatkan dari Lapas, dirinya menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian. “Kalau Dia (Agus, red) menyebutkan ya bisa saja. Biar polisi nanti yang membuktikannya,” sebut Suyatna.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: