Rayakan HUT, OJK Gelar Porseni
Ditambahkan Darwisman, tujuan pembentukan OJK sendiri agar keseluruhan kegatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, gransparan, dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Sementara itu, OJK memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegritas terhadap keseluruhan kegiatan diseluruh sektor jasa keuangan yang meliputi, perbankan, pasar modal dan industry jasa keuangan non bank.
(yni/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: