>

Rekanan Segera Dipanggil

Rekanan Segera Dipanggil

Dugaan Korupsi Pembangunan Perkantoran Kerinci

 JAMBI – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bakal segera memanggil dan memeriksa pihak rekanan yang membangun perkantoran Pemkab Kerinci di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kerinci. Setidaknya, ada 5 rekanan yang melakukan pembangunan fisik perkantoran Pemkab Kerinci 2010-2014 tersebut.

\"Pekan ini kami fokus pada pengambilan keterangan dari pihak rekanan yang melakukan pembangunan,\" kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf belum lama ini.

Sebelumnya, penyidik juga sudah memanggil sejumlah pihak terkait pengungkapan adanya dugaan penyimpangan pada pembangunan ini, diantaranya Kades dan Camat terkait, Kepala Dinas PU, mantan Bupati dan banyak pihak lainnya yang dianggap mengetahui pembangunan ini.

“Kami menyusun rencana pemanggilan kepada pihak pelaksana kegiatan yakni rekanan yang melakukan pembangunan. Informasi yang kita miliki ada minimal 5 rekanan pengerjaan fisik. Kita mulai fokus kepada pekerjaan fisiknya,” jelasnya.

Selain proses pembangunan,  penyidik juga telah menyelidiki terkait pengadaan lahan yang luasnya sekitar 300 hektar. Terkait hal ini, penyidik juga sudah meminta pihak BPKP untuk melakukan audit.

“Kerinci ini sudah kita surati BPKP untuk mengaudit kerugian negaranya. Kita sudah ada dasar saat penyelidikan, kita sudah pra ekspos dengan teman-teman BPKP. Jadi BPKP juga sudah ada gambaran soal anatomi kasus dari Kerinci,” tegasnya.

Seperti diketahui, pihak Kejati Jambi menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kegiatan pembangunan kompleks perkantoran Kabupaten Kerinci tahun 2010-2014, yang berlokasi di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak. Indikasi yang ditemukan penyidik Kejati, pada proyek yang bersumber dari APBD selama kurun waktu 2010-2014 ini, dengan total anggaran sebesar Rp 57 Milyar ada tindakan melawan hukum dan kerugian negara.

Diantaranya, berupa pembangunan kompleks perkantoran dibangun diatas lahan yang belum ada alas hukumnya, alias masih milik masyarakat dan belum dibebaskan. Sehingga kompleks perkantoran yang di dalamnya terdapat bangunan kantor bupati dan SKPD, berjumlah sekitar 12-13 bangunan ini tidak bisa dimasukkan ke dalam aset pemerintah dan belum bisa digunakan sesuai fungsinya.

(wsn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: