NARKOTIKA
![NARKOTIKA](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/default-image-wide.jpg)
Dahulukan Penanganan Kasus Narkoba
JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kini menangani kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka Didin alias Diding. Bandar yang tertangkap di Bogor ini juga diselidiki terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, pihaknya terlebih dahulu meproses kasus narkoba sebelum TPPU tersebut.
“Narkobanya terlebih dahulu. Kemudian baru TPPU nya,” ujar Kompol Wirmanto.
Menurutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang menangani kasus TPPU ini baru mendata aset yang dimiliki oleh Big Bos Pulau Pandan ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Diding ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat. Diding diamankan saat berkumpul bersama keluarganya. Di lokasi ada istrinya berinisial D yang juga diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Diding ditahan di Markas Komando Satbrimob Polda Jambi. Sementara itu, D tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor.
Diding dijerat dengan pasal 172, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: