>

Transaksi Emas Ilegal Digagalkan

Transaksi Emas Ilegal Digagalkan

Uang & 339, 91 Gram Emas Disita

 JAMBI – Polres Sarolangun menggerebek lokasi transaksi dan peleburan emas illegal. Penggerebekan ini dilakukan di Toko Emas Batanghari yang berlokasi di Jalinsum, RT 01, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Sabtu (28/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK. Disebutkannya, saat penggerebekan petugas menemukan pelaku sedang melebur emas hasil dari penambangan ilegal beserta para penjual emas. “Iya, sudah ada laporan langsung dari Polres Sarolangun. Ini merupakan upaya pemberantasan PETI,” katanya, kemarin (29/11).

Dia menyebutkan,tujuh orang pelaku diamankan dalam penggerebekan ini. Mereka adalah Hendra alias Sihen (27) pemilik Toko, Rinaldi Harding  (28) dan Edo Saputra (18) Warga Perumahan Villa Gading Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun. Kemudian, Rasmin (35) warga Desa Panti Kecamatan Sarolangun, Ahmad (47) warga Pasar Pamenang Kabupaten Merangin, Rusli Ilhamdi (23) warga Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun dan Siti Aminah (33) warga Desa Baru Kecamatan Sarolangun.

Barang bukti yang berhasil disita adalah uang tunai Rp 13, juta sebagai modal, Emas butiran seberat 339,91 gram, pentolan silver dengan berat bervariasi yaitu 1,60 gram, 0,82 gram, 2,30 gram dan 1,49 gram, 2 buah kalkulator dan masing-masing 1 unit timbangan engkol, unit timbangan elektrik, stempel.

“Informasi awal didapatkan oleh Tim Patroli Terpadu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti,” katanya.

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengaku membeli emas tersebut dari para penambang illegal di kawasan Sarolangun. Kasus ini juga masih dikembangkan.

“Para pelaku melanggar Tindak Pidana Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009. Pelaku diamankan di Polres Sarolangun,” tegasnya.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: